Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praktisi Hukum Minta Hasil Seleksi Calon Kepala BP Batam oleh TUKK Dibatalkan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 06-01-2014 | 17:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, praktisi hukum di Batam, berpendapat agar hasil seleksi calon kepala BP Batam oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) dibatalkan karena pembentukan TUKK tersebut tidak melibatkan Wakil Ketua Dewan Kawasan (DK) maupun anggota DK.


"Kita berpendapat agar hasil seleksi yang memenangkan sepuluh calon kepala BP Batam tersebut dibatalkan," kata Abdul Kadir kepada BATAMTODAY.COM, Senin (6/1/2014).

Setelah itu, lanjutnya, bisa dilakukan pemilihan ulang dengan cara membentuk tim seleksi yang baru berdasarkan kesepakatan dengan melibatkan seluruh unsur DK termasuk Wakil Ketua DK dan anggota DK.

"Bila perlu diangkat langsung atau menunjuk sendiri sehingga tidak jadi polemik seperti ini dan semua pihak akan merasa terakomodir," terang pria yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Batam tersebut.

Seperti diketahui, hasil seleksi calon kepala BP Batam oleh TUKK menuai kontroversi dan mendapat sorotan sejumlah pihak mulai dari LSM, praktisi hukum hingga anggota DPR RI. Bahkan, Istono, salah satu peserta tes calon kepala BP Batam yang gugur seleksi melayangkan gugatan terhadap ketua DK FTZ BBK, HM Sani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Editor: Dodo