Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Pengguna Shabu Serta Kurir Ganja Dibekuk Aparat Polres Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Kamis | 02-01-2014 | 13:30 WIB
pesta narkoba shangrilla.jpg Honda-Batam
Para tersangka yang dibekuk anggota Polres Tanjungpinang karena tersangkut kasus narkoba.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang bandar narkoba, dua orang pegawai tidak tetap (PTT) dan seorang mahasiswa di kamar 309 Hotel Shangrilla saat sedang asik pesta narkoba.

"Penangkapan kami lakukan pada Sabtu (21/12/213) lalu," kata AKP Soeharnoko, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (2/1/2013).

Dia mengatakan penangkapan bermula saat polisi yang melakukan patroli mendapati empat orang di dalam kamar hotel sedang pesta shabu. Adapun keempat orang yang diamankan adalah NA seorang bandar, AK yang merupakan PTT di Dinas Kesehatan Provinsi, Lk seorang PTT Dishub Tanjungpinang dan SS, seorang mahasiswa Tanjungpinang.

Dari para tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sekitar 10 gram shabu yang akan dan sudah digunakan di kamar hotel tersebut.

Dari keempatnya dilakukan pengembangan. Tepat Minggu (22/12/2013) pagi, di Jalan Kamboja polisi kembali mengamankan seorang kurir ganja bernama WA. Dari tangannya polisi mengamankan dua linting ganja seberat 3,5 gram.

Polisi kemudian menjerat NA selaku bandar dengan pasal 112 juncto 144 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara para pengguna shabu yakni AK, Lk dan SS diancam dengan pasal 112 juncto 127 UU yang sama dengan ancaman 3 tahun penjara.

Untuk kurir ganja berinisial WA ancam pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Soeharnoko juga mengeluhkan sikap tidak kooperatif pihak hotel yang enggan bekerjasama dalam menumpas kejahatan peredaran gelap narkoba dengan tidak mengizinkan petugas menggeledah kamar.

Editor: Dodo