Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Pancasila untuk Masyarakat di Daerah Kepulauan
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-12-2013 | 16:31 WIB
Aida Pidato1.jpg Honda-Batam

Hj. Aida Z. Nasution Ismeth, S.E., MM

Oleh : Hj. Aida Z. Nasution Ismeth, S.E., MM) *
 
KEMISKINAN, Kerusakan lingkungan akibat tambang timah dan bauksit ilegal, nelayan tradisional yang kalah bersaing  dengan nelayan asing dan luar pulau, konflik pengelolaan wilayah pesisir, dan tersebarnya pulau-pulau yang berkonsekuensi biaya tinggi dari aspek pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik yang mendasar, peta wilayah pengambangan daerah yang dihadapkan pada wilayah konservasi dan hutan lindung, semua itu adalah masalah-masalah yang terus menyandera daerah-daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau.

Sudah begitu banyak upaya dilakukan namun spertinya belum bisa menghasilkan banyak perubahan. Maka dalam suasana penuh harapan dan cita-cita baru mengawali tahun 2014,  untuk indonesia yang lebih baik, dirasa perlu kita menggali kembali warisan para pendiri bangsa kita yaitu Pancasila, untuk menemukan solusi yang baik  demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat kepulauan. 

Eksistensi atau keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tegak berdiri sampai saat ini adalah atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Kehadirannya dipertahankan melalui perjuangan seluruh rakyat Indonesia dan  atas kerja keras bangsa bersama pemimpin-pemimpinnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia hadir di atas dan pada geografi wilayah kepulauan kepulauan dengan ciri-ciri pulau-pulau besar dan ribuan gugus kepulauan serta perairan laut di antara pulau-pulau maupun sekeliling luar pulau-pulau, yang membentuk kemajemukan ciri geografi.  

Kemajemukan ciri geografi kepulauan besar dan kecil yang membentang dari Merauke di timur sampai ke Pulau Sabang di barat, dan dari Pulau Rote di selatan sampai Pulau Miangas di utara, serta perairan laut di antara dan disekelilingnya, merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia. Ruang-ruang wilayah itulah yang disebut sebagai ruang wilayah yang didominasi oleh daratan maupun ruang wilayah yang didominasi oleh perairan laut. 

Pemikiran arif para pendiri bangsa yang membagi-bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam daerah-daerah provinsi, kemudian daerah-daerah provinsi dibagi ke dalam daerah kabupaten dan daerah kota, memberi konsekuensi logis pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota. Penyelenggaraan pemerintahan diselenggarakan di atas daerah provinsi bahkan daerah kabupaten dan kota yang ada pada masing-masing ruang wilayah, baik dalam ruang wilayah yang didominasi daratan maupun ruang wilayah yang didominasi lautan. 

Arti dari eksistensi ruang wilayah didominasi daratan maupun ruang wilayah didominasi lautan adalah anugerah Tuhan Yang Esa, adalah juga sesuatu yang prima facie ataupun by nature  terbentuk jauh sebelum hadirnya NKRI.Ciri geografi sedemikian sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, bukanlah satu-satunya yang diperhatikan oleh para pemimpin bangsa. Tuhan Yang Maha Kuasa pun menganugerahkan keragaman ciri sosial, budaya,  di atas masing-masing ruang wilayah.  

Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah kepulauan harus  lebih dapat difokuskan pada penetapan kebijakan bagi kesejahteraan rakyat secara umum, khususnya di daerah kepulauan berupa kebijakan untuk meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur wilayah; kebijakan untuk meningkatkan fungsi kawasan pulau-pulau kecil termasuk pulau-pulau di perbatasan negara; kebijakan untuk meningkatkan fungsi kawasan rawan bencana alam, khususnya di pulau-pulau; kebijakan untuk meningkatkan potensi, sumber daya, aksesibilitas pemasaran produksi dan kualitas sumber daya manusia di bidang kelautan, perikanan, pariwisata  dan pertanian; serta kebijakan meningkatkan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, adalah kebijakan-kebijakan yang bertumpu pada kebutuhan provinsi.

Dengan demikian penanganan pembangunan tidak akan bersifat parsial dan dapat ditangani secara terpadu dan terintegrasi oleh pemerintah provinsi  kepulauan. Mengatur secara khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah kepulauan adalah merupakan kenyataan adanya keberpihakan pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan wilayah kepulauan antarnegara di daerah kepulauan sebagai sehingga dapat mengatasi kesenjangan kesejahteraan masyarakat di provinsi yang memiliki daratan (terrestrial) yang luas dengan daerah kepulauan yang memiliki lautan (aquatic) yang luas, termasuk mengatasi ketidakseimbangan penyediaan sarana dan prasarana wilayah serta berbagai pelayanan publik. 

Makna adil dan beradab bagi bangsa Indonesia akan tampak pada cara berpikir dan pola pembuatan UU yang mengakomodasikan aspek-aspek konkrit dalam masyarakat dan wilayahnya, dalam keseimbangan antara wilayah-wilayah yang memiliki daratan yang dominan dengan wilayah-wilayah yang memiliki lautan yang lebih dominan.

Makna sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila, dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika meneguhkan arti keragaman atau kemajemukan ciri itu. Sila Persatuan Indonesia ini merupakan dasar kokoh yang melihat, mengakui dan menjustifikasi kenyataan adanya ruang-ruang wilayah yang didominasi daratan maupun adanya ruang wilayah yang didominasi lautan. Baik ruang wilayah yang didominasi daratan maupun ruang wilayah yang didominasi lautan adalah ruang-ruang wilayah yang merupakan satu kesatuan, seluruhnya tidak keluar dari makna Persatuan Indonesia.  

Keragaman ciri sebagai sesuatu yang prima facie ataupun by nature telah terbentuk jauh sebelum hadirnya NKRI, tidaklah memecahkan persatuan Indonesia. Masyarakat menyadari keterkaitan ekologis antara darat (pulau-pulau kecil yang ditempatinya) dengan laut di sekitarnya bahkan yang mengitari pulau-pulau di dalam lingkup provinsi, dimana laut dan darat secara ekosistem tidak dapat dipisahkan, dan dipandang  sebagai satu kesatuan yang utuh dimana sistem pengelolaan, pemanfaatan dan pengamanan serta  pelestarian merupakan tanggungjawab semua komponen masyarakat termasuk pemerintah atau penguasa di daerah kepulauan; Disini letak makna kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.Kerakyatan memiliki makna kehendak rakyat untuk keluar dari kemiskinan, ketimpangan sosial, budaya dan ekonomi. Kehendak rakyat atau masyarakat untuk adanya pengaturan terhadap provinsi kepulauan, didasarkan pada kehendak yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan yakni melalui proses atau mekanisme demokrasi yang tertib.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di dasarkan pada hikmat dan kebijaksanaan atau berdasar kebajikan (by virtue) dalam memperlakukan pemerintah dan rakyat di dalam ruangwilayah yang secara geografis maupun kondisi sosial budaya yang sangat beragam. Penyelenggaraan wewenang  pemerintahan di atas ruang yang didominasi daratan maupun pada ruang wilayah yang didominasi lautan patut diselenggarakan secara berkeadilan dan berkeseimbangan atau bijaksana berdasar kebajikan karena setiap manusia atau masyarakat yang berada di dalam tiap kategori ruang wilayah, memiliki kedudukan yang sama. 

Dengan demikian masyarakat bersama pemerintah di provinsi berbasis kepulauan seharusnya memiliki akses penuh di atas geografi yang ditetapkan dalam Undang-Undang pembentukan provinsi yang bersangkutan, sama seperti yang diberlakukan terhadap masyarakat bersama pemerintah di atas geografi wilayah yang didominasidaratan yang memiliki akses penuh atas geografi daratan yang luas, bahkan termasuk perairan pedalaman di sekitarnya. 

Menghindari ketidakadilan terhadap masyarakat dan pemerintah dan  di provinsi kepulauan, maka masyarakat dan pemerintah di pulau-pulau dalam lingkup provinsi kepulauan perlu memperoleh akses atas sejumlah besar ruang wilayah atau teritori di perairan kepulauan Jadi, hakekat provinsi kepulauan berarti memberikan aksessecara adil, berdasarkan hikmat dan kebajikan, proses atau cara-cara bertindak atau bereaksi secara tertentu dalam hubungan dengan manusia (masyarakat dan pemerintah) dalam ruang wilayah yang didominasi lautan, maupun dalam hubungan dengan segala sesuatu dalam arti ekonomi (antara lain sumber daya alam), relasi-relasi sosial, budaya dan sipil. Keadilan yang dimaksud adalah tidak mengosongkan atau mengurangi wewenang masyarakat dan pemerintah provinsi kepulauan dalam mengelola sumber daya alam di dalam ruang wilayah didominasi lautan. 

Jadi, masyarakat maupun pemerintah provinsi tetap memiliki wewenang mengelola sumber daya lam yang ada di daratan (pulau-pulau) maupun perairan laut di sisi dalam antar semua pulau yang ada di dalam ruang wilayah tersebut.

Pokok-pokok di atas itulah yang menjadi landasan filosofis berdasarkan Pancasila yang mengisyaratkan perlunya aturan tentang provinsi kepulauan yang bertumpu pada pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepulauan sebagai sebuah solusi yang sangat mendasar dan penting untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan.

Penulis adalah Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI dan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli  Ahlak Mulia Provinsi Kepulauan Riau.