Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tergugat I dan II Mangkir, Sidang Gugatan Istono Ditunda Hingga Pekan Depan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 31-12-2013 | 14:05 WIB
istono.gif Honda-Batam
Ir Istono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang gugatan Ir Istono terhadap Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) HM. Sani sebagai tergugat I dan Ketua Seleksi Calon Kepala BP Batam M. Iman Santoso sebagai tergugat II, akhirnya ditunda hingga pekan depan setelah para tergugat tak hadir alias mangkir.


Sidang yang sejatinya digelar pukul 09.00 WIB, Selasa (31/12/2013), molor 3 jam hingga pukul 12.00 WIB karena majelis hakim sempat menunggu para tergugat, yang memang akhirnya tak hadir.

"Sudah ditunggu sampai jam 12.00 WIB dua tergugat juga tidak hadir, terpaksa kita tetap menggelar sidang dengan agenda persiapan gugatan," ujar Ketua Majelis Hakim Yustan Abithoyib kepada BATAMTODAY.COM, seusai sidang.

Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin Yustan dan dibantu hakim anggota, masing-masing Sudarsono dan Yustika, menyidangkan gugatan dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI yang diajukan Istono.

"Saat pemeriksaan persiapan, pihak tergugat I dan II mangkir. Namun, pada persidangan yang akan digelar pada hari Selasa (07/01/2014), pihak tergugat I dan II harus hadir," ujar Yustan.

Sementara itu, Istono setelah melakukan sidang tertutup itu mengatakan dalam sidang tersebut ia didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH).

"Dalam sidang tadi masih dalam pelengkapan administrasi gugatan, apa saja yang kurang dalam gugatan tersebut dan dalam gugatan itu harus jelas," kata Istono.

Editor: Dodo