Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, PTUN Tanjungpinang Sidangkan Gugatan Istono ke Ketua DK FTZ
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 30-12-2013 | 15:35 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang akan menggelar sidang perdana gugatan Istono ke Ketua DK FTZ BBK, Muhammad Sani, dengan nomor perkara: 19/G/2013/PTUN-TPI, pada Selasa (31/12/2013) besok.


Sidang perdana akan dilakukan di gedung eks Pengadilan Negeri (PN) sebelah Kantor Dinas Kependudukan Batam, dan akan dipimpin oleh majelis hakim ketua Yustan Abithoyib serta anggotanya masing-masing, Sudarsono dan Yustika

"Sidang akan digelar tertutup untuk umum dikarenakan dalam sidang tersebut digelar agenda pemeriksaan persiapan gugatan," kata Panitera Muda Perkara PTUN, Andi Tiwarman Basrul, Senin (30/12/2013).

Andi mengatakan, dalam sidang ini akan dihadiri oleh penggugat dan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk dimintai keterangan dalam gugatan yang dilayangkan penggugat.

Adapun Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Muhammad Sani dan Ketua Seleksi Calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam sebagai tergugat I dan tergugat II. Menurut Andi, dirinya belum mengetahui apakah para tergugat akan datang dan menghadiri sidang secara langsung atau diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Biasanya kalau diwakili oleh kuasa hukumnya satu hari sebelum sidang sudah ada surat kuasa hukum yang masuk di PTUN. Tapi sampai saat ini belum ada, kemungkinan pada saat sidang perdana, surat kuasa hukum baik tergugat 1 dan 2 baru mengajukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Muhammad Sani dan panitia seleksi calon Kepala Badan Pengawas (BP) Kawasan Batam digugat oleh Ir. Istono terkait proses seleksi.

Istono yang gagal dalam seleksi masuk 10 besar calon Kepala BP Kawasan mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Sekupang, Jumat (20/12/2013) lalu.

"Perkaranya bernomor 19/G/2013/PTUN-TPI. Penggugat yakni Istono dan tergugat Ketua Dewan Kawasan," kata Andi Tiwarman Basrul, panitera muda PTUN Tanjungpinang, Senin pekan lalu.

Editor: Dodo