Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larang Ekspor Minerba Mentah
Oleh : Surya
Senin | 30-12-2013 | 12:05 WIB
Fahmi_Radhi.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Dr Fahmi Radhi

Oleh : Fahmy Radhi

KENDATI sudah sangat terlambat, larangan ekspor Mineral dan Batubara (Minerba) mentah  diharapkan akan mempercepat proses hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah terhadap  hasil tambang Minerba di Indonesia. 

Berdasarkan UU No. 4/2009 tentang Minerba mewajibkan bagi perusahaan pertambangan membangun smelter untuk mengolah semua hasil tambang di dalam negeri dan melarang ekpor Minerba mentah tanpa diolah dalam kadar tertentu.

Meski sudah diberikan tenggat waktu hingga 5 tahun, sebagian besar perusahaan tambang tetap saja menolak keras larangan ekspor itu. Freeport dan Newmont secara tegas menolak pemberlakuan larangan ekspor itu sembari mengancam akan menghentikan produksi dan melakukan PHK puluhan ribu karyawannya. Penolakan tersebut sepenuhnya didukung oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) yang menilai tidak realistis pelarangan ekspor yang akan diberlakukan pada Januari 2014.

Beberapa perusahaan tambang mengatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah berpotensi memperburuk iklim investasi, menurunkan produksi yang berdampak PHK, dan menurunkan volume ekspor yang akan memperbesar defisit perdagangan. Bahkan beberapa perusahaan asing mengancam akan menggugat ke tingkat Arbitrase Internasional. 

Seakan tidak mau ketinggalan untuk membela kepentingan asing, Bank Dunia pun ikut bersuara keras meneriakan penolakan larangan ekspor itu. Bank Dunia mengatakan bahwa larangan ekspor Minerba akan menurunkan volume ekspor hingga US$5 miliar dan menaikan impor mesin yang dibutuhkan untuk pembangunan smelter, sehinga semakin memperburuk defsit neraca perdangan Indonesia.

Ironisnya, di tengah penolakan larangan ekspor Minerba yang masif, sikap pemerintah justru tidak solid dan terkesan saling bertentangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa implementasi UU No. 4/2009 Minerba tidak akan diundur lagi. 

Pasalnya, selain untuk mempercepat proses hilirisasi hasil tambang, juga berkaitan dengan proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan perusahaan pemegang kontrak karya dalam meningkatkan nilai tambah hasil tambang.

Namun, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan terkesan tidak mendukung penerapan UU No 4 Tahun 2009. Gita menyatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah akan menurunkan volume ekspor, karena 62% dari total ekpsor Indonesia berasal dari ekspor hasil tambang. Lebih lanjut Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan PHK dan pembengkaan defisit neraca perdagangan. 

Sedangkan Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan untuk meredam gejolak sosial dan ekonomi, pemerintah akan memberikan kelonggaran pembatasan ekspor bijih mineral bagi perusahaan yang seius membangun smelter di Indonesia.

Sekeras apa pun resitensi perusahaan pertambangan beserta komparadornya, pemerintah harus tetap solid dan istikomah untuk tetap menerapakan larangan ekspor Minerba mentah. Alasannya, pertama, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan penerapan UU di Indonesia, jika pemerintah menunda pelarangan ekspor sesuai yang diamanahkan UU No. 4/2009.

Kedua, sudah lebih setengah abad lamanya kekayaan alam yang dikandung Ibu Pertiwi dieksploitasi secara besar-besaran yang lebih menguntungkan bagi perusahaan asing beserta komparadornya. Sedangkan nilai tambah pengurasan hasil tambang bagi bangsa Indonesia selama ini amat rendah, sehingga negara gagal memanfatkan hasil kekayaan alam bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945.

Ketiga, memang tidak bisa dihindari akan terjadi penurunan volume ekspor dalam jangka pendek ini, tetapi peningkatan nilai ekspor akan segera dicapai seiring dengan peningkatan nilai tambah ekspor hasil pengolahan Minerba di smelter dalam negeri sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pencapaian kemakmuran rakyat, bukan hanya kemakmuran bagi perusahaan asing dan komparadornya.

Meski ada suara keras keras penolakan dari perusahaan asing beserta komparadornya, kafilah pemerintah harus tetap berlalu untuk tetap menerapkan UU No. 4/2009 secara konsekwen dan tegas dengan tetap memutuskan larang ekspor Minerba mentah terhitung mulai 12 Januari 2014.

Penulis adalah Peneliti Pusat Studi Energi UGM dan Pengurus ISEI Yogyakarta