Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

87 Napi Lapas Barelang Terima Remisi Natal
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 26-12-2013 | 13:00 WIB
Lapas-barelang.gif Honda-Batam
Lapas Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 87 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Barelang mendapat remisi perayaan hari Natal 2013. Potongan masa tahanan yang diterima napi ini bervariasi antara 15 hari hingga satu bulan.

"Ada 87 orang napi yang mendapatkan remisi Natal tahun ini. Perinciannya Remisi khusus (RK1) sebanyak 38 orang dan Remisi PP 28 sebanyak 49 orang," kata Kasi pembinaan dan didikan (Binadik) Lapas Barelang, Luthfi Maulana, Kamis (26/12/2013).

Luthfi menjelaskan, sesuai  aturan yang berlaku warga binaan yang mendapatkan remisi adalah tahanan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta  berkelakuan baik selama berada di Lapas. "Mereka adalah napi kasus kriminal dan kasus narkoba atau korupsi," tegasnya.

Untuk merayakan Natal, lanjutnya, para napi ini dapat mengisi ibadah atau merayakan natal bersama anggota keluarga yang mengunjungi mereka di Lapas Barelang. "Kunjungan dari anggota keluarga yang membesuk tak hanya bisa dinikmati napi Nasrani, tapi juga napi yang beragama lainnya," ujar Luthfi.

Sebelumnya, 26 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Baloi Klas II A Batam mendapatkan remisi perayaan Natal 2013, dimana satu orang diantara mereka bisa menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Baloi Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna mengatakan perincian remisi Natal 2013 ini, yakni 25 orang mendapat remisi khusus satu (RK1), 1 orang terima remisi khusus dua (RK 2). Selain itu ada 2 orang mendapatkan cuti bersyarat dan 1 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Ada 26 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal dan seorang diantaranya langsung bebas," kata Agung, Rabu (25/12/2013).

Dia menjelaskan, namun yang bebas hari ini ada empat orang, selain yang mendapatkan remisi Natal, 3 warga binaan lain yang bisa menghirup udara bebas ada yang menerima CB dan PB."2 warga binaan mendapatkan CB, 1 warga binaan menerima PB dan 1 lainnya mendapatkan remisi. Jadi totalnya ada 4 warga binaan yang bebas hari ini," jelasnya.

Mereka yang menerima CB itu, lanjut  Agung, adalah warga binaan yang divonis 1,3 tahun penjara dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta  berkelakuan baik selama di rutan, sehingga berhak mengajukan cuti bersyarat."Sama seperti CB, mereka yang mendapatkan PB juga sama syaratnya. Hanya saja vonis hukumannya yang beda yakni diatas 1,2 tahun," terang Agung.

Semua warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, CB dan PB ini merupakan narapidana dari berbagai kasus kriminal. "Tak ada narapidana narkoba dan korupsi yang menerima remisi," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo