Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Pernah Menikah Enam Kali, Dedi Tega Gagahi Keponakan Hingga 5 Kali
Oleh : Harjo
Selasa | 24-12-2013 | 13:47 WIB
tali_air_bintan.jpg Honda-Batam
Tersangka Dedi (berkaos abu-abu merah) saat tiba di Pelabuhan Bulanglinggi usai dijemput aparat Satreskrim Polres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kelakuan Dedi Susanto bin M. Yakob (39), warga Teluksebong yang sudah pernah menikah sebanyak enam kali sungguh bejat. Dia tega menggagahi keponakannya sendiri, sebut aja Bunga (14) sebanyak lima kali, sejak Agustus hingga Desember 2013.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Suhardi Hery Heryanto kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Selasa (24/12/2013) mengatakan perbuatan tidak senonoh tersebut diketahui setelah korban melaporkan kepada istri tersangka yang tidak lain adalah bibinya. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polres Bintan pada Sabtu (21/12/2012).

"Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan hingga tersangka yang sempat kabur berhasil diangkap di Batuaji, Batam pada Senin (23/12/2013)," ungkap Suhardi.

Di hadapan penyidik, Dedi mengakui, kalau dia sudah melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut terhadap keponakannya yang putus sekolah tersebut. Namun menurutnya, dia melakukannya karena khilaf.

"Saya melakukannya pertama kali langsung  masuk kedalam kamar korban yang sedang tidur dan memaksa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Saat itu kebetulan hanya berdua di rumah karena istri sedang berada di Batam," ujarnya.

Dikatakan tersangka, korban awalnya sempat memberontak tetapi karena sudah dibekap, akhirnya korban hanya pasrah dan menurut. Begitu juga dengan kejadian berikutnya, tetap dilakukan di tempat yang sama hingga berkali-kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan di Bintan Bunyu dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo