Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Tolak Penundaan Larangan Ekspor Mineral Mentah
Oleh : Surya
Senin | 23-12-2013 | 15:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta – Partai Golkar mendesak pemerintah menerapkan larangan ekspor mineral mentah sesuai waktu yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, selain tidak ada alasan yang cukup untuk melakukan penundaan tersebut, penundaan tersebut juga melanggar Undang-Undang.

"Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan itu. Jangan sampai menundanya lagi. Pemerintah jangan memberi contoh yang buruk dengan melanggar Undang-Undang. Tidak ada alasan yang kuat untuk penundaan penerapan aturan itu," ujar Bobby di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Bobby mengatakan, penundaan tersebut juga tidak konsisten dengan semangat untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri dalam negeri. Selain itu, juga tidak konsisten dengan komitmen untuk memandirikan industri pertambangan dalam negeri melalui kebijakan hilirisasi yang sudah lama didengungkan pemerintah.

"Kalau terus ditunda dengan berbagai alasan, kapan negara kita bisa mandiri. Kapan kita bisa menikmati lebih banyak manfaat dari hasil pertambangan kita sendiri? Partai Golkar dalam posisi semula, Undang-Undang itu harus diberlakukan tepat waktu," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengindikasikan adanya penundaan penerapan larangan itu. Alasannya, mengutamakan kepentingan nasional.

"Undang-undang harus ditaati, tapi kepentingan nasional juga harus diutamakan," ujar dia di sela rapat dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (16/12) lalu.

Dia menjelaskan, defisit neraca perdagangan yang semakin melebar dan belum siapnya pembangunan smelter bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk berubah sikap. Dia mengatakan, jadi tidaknya larangan itu diterapkan masih akan dibahas hingga memasuki tahun 2014.

Seperti diketahui, sesuai aturan, mulai Januari 2014, larangan ekspor mineral mentah akan diberlakukan mulai 12 Januari 2014. Dengan larangan itu, maka semua produk pertambangan mentah harus diolah di dalam negeri melalui smelter yang wajib dibangun oleh perusahaan yang melakukan penambangan mineral. Selanjutnya, baru bisa ekspor.

Sampai saat baru sekitar 28 perusahaan yang telah memulai membangun smelter dengan progres sekitar 30%.

Editor : Surya