Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Tujuh Tahun Penjara, Herizon Terancam Dipecat
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 18-12-2013 | 13:17 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Vonis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya mengakibatkan dirinya terancam dipecat dari PNS.

Rudi, Wakil Wali Kota Batam yang ditanyakan tentang itu mengatakan, tindakan yang akan diambil oleh Pemko terhadap Herizon masih menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

"Kita masih menunggu putusan incracht-nya dulu," kata Rudi usai mengikuti sidang Paripurna Istimewa HUT Batam ke 184 tahun, Rabu (18/12/2013).

Selepas putusan berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan melakukan rapat untuk membahasnya. Namun keputusan tetap berada di tangan Wali Kota Batam nantinya.

"Apakah dipecat atau tidak, itu keputusannya di tangan Wali Kota," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin yang dimintai tanggapannya atas vonis terhadap Herizon, enggan memberikan komentar apa-apa.

"Masalah Herizon, saya no comment lah," kata Muslim.

Diberitakan sebelumnya, Herizon terdakwa kasus pencabulan terhadap dua siswinya Ai dan Vi masing-masing anak di bawah umur, akhirnya divonis selama 7 tahun oleh Majelis Hakim. Herizon pun sontak menangis, lantaran merasa tidak melakukan semua yang dituduhkan terhadapnya, Selasa (17/10/2013).

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Jack Johanis Oktavianus, menyampaikan berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak perbuatan cabul terhadap dua anak didiknya.

"Divonis 7 tahun, denda Rp100 juta dan apabila tak dibayar akan diganti dengan hukuman satu bulan penjara," kata Jack membacakan putusan di Ruang Sidang Utama, PN Batam.

Editor: Dodo