Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah DPR Jadi Lembaga Superbody, LIPI Dukung Penguatan Kewenangan DPD
Oleh : Surya
Selasa | 17-12-2013 | 21:03 WIB
syamsuddin_haris_LIPI.JPG Honda-Batam
Syamsudin Harris.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mendukung penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945 agar kedudukannya sama dengan DPR RI.

Syamsudin menyatakan, tanpa DPD RI maka DPR RI akan menjadi lembaga superbody, super-kuat dan kekuasaannya tidak terkoreksi. Karena itu, DPD RI tetap dibutuhkan agar terwujud check and balances dalam sistem ketatanegaraan negara ini.

"Saya mendukung diperkuatnya kewenangan DPD RI untuk terwujudnya check and balances dalam sistem ketatanegaraan ini. Sebab, tanpa DPD RI, maka DPR RI tidak terkoreksi dan menjadi superbody. Jadi, DPD RI dibutuhkan dan kewenangannya diperkuat dalam perundang-undangan," tegas Syamsuddin dalam acara bedah buku "Esksistensi DPD RI" bersama anggota DPD RI, Insiyawati Ayus; mantan anggota KPU, Valina Singka; dan anggota MPR RI Fraksi PKS, Tb Soemandjaja, di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Menurut Syamsuddin, ada empat 4 poin mengenai DPD RI selama ini. Pertama, perlunya mengenalkan DPD RI secara luas, di antaranya melalui buku kepada masyarakat karena selama ini DPD RI belum dikenal luas. 

"Meski kinerjanya cukup baik dan kuantitasnya cukup tinggi sesuai fungsi dan tugasnya, tapi masyarakat belum tahu. Selain itu, DPD harus mampu mengambil hati rakyat, dengan misalnya mengkapitalisasi isu-isu strategis yang terjadi di tengah masyarakat. Semisal merespon kasus UN, korupsi, BBM dan lainnya, sehingga DPD mampu membangun kerja sama dan civil society seperti NU, Muhammadiyah dan lain-lain," ujarnya.

Kedua, terkait sistem politik dan ketatanegaraan, ada yang salah dengan negara ini. "Jelas ada yang salah, karena kewenangan DPD RI terbatas sementara DPD RI dalam UU MD3 itu tidak dibatasi perannya dalam pembangunan. 

Ketiga, DPD RI secara institusi maupun individual, bisa menjadi titik tolak untuk bertindak seperti MK, KPK, kejaksaan maupun kepolisian, dengan memainkan isu-isu strategis menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

"Bahwa ada masalah dalam ketatanegaraan, yang bukan saja tidak konsisten tapi juga bersifat mendua atau ambigu. Sementara sistem pemilu dan kepartaian tidak didesain demikian. Tapi, DPD RI semestinya bisa melakukan terobosan-terobosan di masyarakat," ungkap Syamsuddin.

Keempat, menurut Syamsuddin, ke depan tidak akan banyak perubahan, kecuali anggota DPR RI dan DPD RI dengan wajah baru semua. Karena itu, menata ulang sistem ketatanegaraan melalui amandemen kelima UUD NRI 1945 itu sebagai suatu keniscayaan dan itu tak bisa dihindari.

"Hanya saja dalam amandemen itu dibutuhkan kenegarawanan, konsensus politik tingkat tinggi agar amandemen itu tidak menjadi bola liar, dan akan cepat berhasil kalau didukung rakyat. Dan itu kembali ke hati nurani elit bangsa ini untuk berkomitmen dalam membangun bangsa ini secara kolektif berkesinambungan," pungkasnya. (*)

Editor: Dodo