Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KSPSI Kepri Minta Pelaksanaan Perda Disablitas Dipercepat
Oleh : Habibi
Selasa | 17-12-2013 | 18:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kepulauan Riau, Imanuel Dermawan Purba, meminta pemerintah daerah mempercepat sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Terutama mengenai 1 persen tenaga kerja harus penyandang disabilitas.


Pasalnya serikat buruh merasa bahwa mereka adalah tempat mengadunya para pekerja, sementara mereka belum mengetahui sama sekali tentang maksud dan tujuan dibuatkan perda tersebut.

"Kenapa harus menunggu tahun depan jika sekarang bisa dilakukan? Kami serikat buruh akan membela siapapun pekerja yang didiskriminasi. Akan tetapi karena kami belum tahu tentang maksud dan tujuan Perda ini, maka kami belum bisa berkata apa-apa," kata Imanuel.

Imanuel mengatakan jika Perda tersebut telah jelas peruntukkan dan tujuannya, maka serikat buruh siap memantau jalannya perda tersebut di perusahaan-perusahaan. Bahkan, imbuhnya, serikat buruh siap membela jika memang terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di tempat kerja. 

"Jika Perda tersebut ada namun tidak dijalankan, maka kami juga siap bersama-sama pekerja dari penyandang disabilitas untuk memperjuangkan hak mereka," tutur Imanuel. (*)

Editor: Dodo