Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Berharap Vonis Herizon Jadi Pelajaran Bagi Guru
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-12-2013 | 17:11 WIB
Sudirman1-300x134.jpg Honda-Batam
Ketua KPPAD Kepri, Sudirman.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, Sudirman, mengatakan, vonis tujuh tahun yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Herizon, layaknya jadi pelajaran bagi guru dan masyarakat lain agar tidak berbuat hal yang sama. Kendati kurang berat, KPPAD Kepri dan pihak keluarga korban mengaku terima.


"Kita berharap vonis itu tadi paling minim sesuai tuntutan jaksa delapan tahun. Meski di bawah satu tahun, tetap kita hormati dan pihak keluarga korban juga terima," kata dia, Selasa (17/12/2013) di PN Batam, usai pembacaan putusan terhadap Herizon.

Menurutnya, vonis yang dijatuhi terhadap Herizon sesuai pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 sebesar 15 tahun. Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun, itu pun dapat diterima keluarga korban dengan lapang dada.

Ke depan, lanjut Sudirman, hal yang dilakukan Herizon tidak akan terjadi lagi di Batam. Termasuk Kepri pada umumnya. Bahkan diharapkan pelaku tindak kekerasan terhadap anak supaya dihukum dengan berat.

Sementara itu, Abdul Kadir, kuasa hukum Herizon, mengatakan putusan hakim ada kekeliruan. Sebab, keterangan saksi yang meringankan tidak diakomodir oleh majelis hakim, bahkan tidak dibacakan.

"Keterangan saksi meringankan dikesampingkan. Kita putuskan untuk banding," katanya. (*)

Editor: Dodo