Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nur Syafriadi Menilai Kinerja DPRD Kepri Masih di Bawah Standar
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-12-2013 | 19:06 WIB
nur syafriadi.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepulauan Riau, Nur Syafriadi, kembali melontarkan kritik kepada lembaga legislatif yang dipimpinnya itu yang tidak produktif menelurkan produk hukum. Sepanjang  2013, DPRD Kepulauan Riau hanya mampu mengesahkan tujuh peraturan daerah.

"Dari 15 produk legislasi daerah (prolegda) berupa peraturan daerah (perda) yang diajukan pemerintah dan yang diusulkan DPRD berdasarkan hak inisiatifnya selama tahun ini baru tujuh perda yang dapat dibahas dan disahkan. Sisanya, delapan perda lagi terpaksa diajukan Ketua Legislasi DPRD untuk dimasukan dalam prolegda 2014," kata Nur, dalam rapat paripurna prolegda DPRD 2013, Senin (16/12/2013).

Salah satu dari delapan perda yang belum selesai dibahas dan disahkan itu merupakan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Transparansi dan Keterbukaan Informasi yang diajukan berdasarkan hak inisiatif DPRD Kepri.

"Masih minim dan sedikitnya realisasi produk hukum yang dihasilkan ini jelas menandakan kinerja DPRD Kepri masih di bawah standar," ujar Nur.

Apa yang disampaikan Ketua DPRD itu sontak menyulut protes sejumlah legislator. Anggota DPRD dari PKS, Suryani, beralasan, minimnya perda yang disahkan dari yang diajukan pada prolegda DPRD 2013 tidak terlepas dari lemahnya tim ahli hukum di Pemprov dan DPRD Kepri. 

Selain itu, monitoring terhadap sejumlah perda yang dilaksanakan juga minim. "Perda yang sudah disahkan juga tidak efektif akibat tidak adanya evaluasi dari DPRD. Sejumlah ranperda yang diajukan eksekutif selama ini juga tidak mengacu kepada RPJMD," paparnya.

Dengan masih tertunggaknya delapan prolegda 2013 tersebut, Komisi Legislasi DPRD Kepri kembali mengajukan 15 prolegda yang akan dibahas pada tahun 2014. Dari 15 ranperda itu, delapan ranperda merupakan prolegda skala prioritas DPRD pada 2014. (*)

Editor: Dodo