Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi-lagi, Sidang Putusan Kasus Asuransi PNS Batam Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Senin | 16-12-2013 | 12:32 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang putusan gugatan wan prestasi dana asuransi PNS Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang dijadwalkan hari ini ditunda lagi karena salah satu hakim berhalangan hadir.

"Jadwal untuk putusan memang hari ini. Tapi ditunda karena hakim anggota Yuli Rahmadani tidak hadir karena ada urusan mendadak," ujar Thomas Tarigan, Humas Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/12/2013).

Lanjut Thomas, persidangan putusan gugatan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (19/12/2013) depan.

"Sidangnya ditunda sampai hari Kamis minggu ini juga," kata Thomas, salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut.

Pekan lalu, sidang pembacaan putusan sengketa dana asuransi PNS Batam dengan tergugat PT Bumi Asih Jaya (BAJ), yang dijadwalkan hari ini, ditunda karena majelis hakim belum selesai membuat putusan.

Diketahui, sengketa dana asuransi PNS Batam tersebut karena PT Bumi Asih Jaya (BAJ) menghentikan kerjasama sepihak. Namun Perusahaan yang saat ini telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut hanya mau membayar klaim asuransi sebesar Rp65 miliar, sedangkan Pemko berkeras agar PT BAJ membayar Rp116 miliar.

Karena tidak ada kesepakatan, masalah tersebut dibawa ke ranah hukum.

Editor: Dodo