Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Harus Akomodir 1 Persen Pekerja Penyandang Disabilitas
Oleh : Habibi
Senin | 16-12-2013 | 12:03 WIB
raja_kamarulzaman.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Raja Kamaruzaman.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Raja Kamaruzaman mengaku telah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 mengenai Perlindangan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kepada manajemen perusahaan yang ada di Batam. Diharapkan 1 persen tenaga kerja diambil dari penyandang disabilitas harus terwujud.

"Kita memang sudah mengundang dan membicarakan tentang Perda ini pada manajemen perusahaan untuk mengetuk hati mereka agar 1 persen tenaga kerja dari penyandang disabilitas ini bisa terwujud," tutur Raja Kamaruzaman saat ditemui dalam kegiatan peringatan hari disabilitas internasional di aula Kantor Dinsos Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Minggu (14/12/2013).

Kamaruzaman juga mengatakan bahwa di Batam telah terbentuk persatuan penyandang disabilitas. Hal tersebut merupakan bentuk usaha agar suara para penyandang disabilitas di Batam dapat didengarkan dan ditampung oleh pemerintah.

"Sehingga nanti jika ada keluhan dari mereka atau ada masukkan tentang infrastruktur, atau hal-hal yang menyangkut tentang aspirasi mereka dapat kita tampung dan kita sebarkan kepada instansi yang mengurusi hal-hal yang mereka keluhkan," tutur Kamaruzaman.

Editor: Dodo