Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Langgar Kode Etik, Laporkan ke DKGI
Oleh : Habibi
Sabtu | 14-12-2013 | 19:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Orang tua murid diimbau hendaknya melaporkan kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) jika ada guru yang melakukan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas.

"Jangan lagi wali murid melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Jika memang masalah tersebut bukan termasuk masalah kriminal, pihak kepolisian juga nantinya akan menyerahkan permasalahan itu kepada DKGI," kata Ismail, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada acara peringatan ulang tahun PGRI ke-68 dan sarasehan bersama Kapolda Kepri di Hotel Aston, Sabtu (14/12/2013).

Dia menambahkan, DKGI juga tidak akan mencari-cari kesalahan guru, namun menunggu laporan dari pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, imbuhnya, jika memang ada hal yang tidak disukai atau ada orang tua murid yang merasa dirugikan oleh oknum guru maka dapat langsung melapor ke DKGI. 

Ketua DKGI Kepri, M Kasim, mengatakan, sejak dibentuk dewan kehormatan yang menangani kode etik guru itu, sejauh ini memang belum ada laporan yang masuk.

"Untuk sekarang memang belum ada permasalahan yang masuk ke kita. Mungkin harus diterangkan bahwa kami tidak menjemput bola melainkan menerima laporan. Setelah laporan diterima maka akan kita proses," ujar Kasim. (*)

Editor: Dodo