Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ironi Natuna
Oleh : Opini
Kamis | 12-12-2013 | 12:33 WIB

Oleh : Hj. Aida Z Nasution Ismeth, SE,MM)*

MELIHAT LUASNYA Laut Natuna yang mencapai262.197,07 Km atau 99,24 persen dari luas seluruh Natuna, menunjukkan begitu besar potensi kelautan dan perikanan di Natuna. Potensi sumberdaya perikanan dan kelautan di perairan Kabupaten Natuna dari data sumberdaya ikan mencapai 504.212,85 ton/tahun.


Sedangkan dari survei yang dilakukan Seafdec dugaan potensi disekitar Perairan Kabupaten Natuna mencapai 403.961,78 ton/tahun . Namun  sungguh ironis, potensi sebesar itu seolah terabaikan, potensi yang luar biasa itu ternyata tidak banyak dinikmati oleh masyarakat bahkan kenyataannya banyak dinikmati oleh pihak asing secara ilegal atau di "curi habis-habisan".  

Begitu banyak kasus pencurian ikan yang dilakukan oleh negara tetangga, namun negara kita seolah tidak berdaya menghadapi persoalan klasik ini. Belum lagi potensi laut yang lain seperti  penyu dan akar bahar yang  hingga saat ini masih juga dicuri asing  dengan menggunakan peralatan canggih.

Selain potensi laut yang luar biasa dan banyaknya  pantai dan pulau yang masih "gadis", Natuna juga super kaya dengan kandungan gas maupun minyak bumi. Menurut para ahli, Natuna memiliki cadangan Migas terbesar di Asia Pasifik bahkan di dunia.Yaitu Blok Natuna D-Alpha merupakan blok gas dan minyak yang menyimpan sekitar 500 juta barel.

Total potensi gas diperkirakan mencapai 222 triliun kaki kubik, dan inilah cadangan terbesar di dunia yang tidak akan habis dieksplorasi 30 tahun ke depan. Potensi gas yang recoverable sebesar 46 tcf (46,000 bcf) atau setara dengan 8,383 miliar barel minyak (1 boe, barel oil equivalent = 5.487 cf ). Dengan potensi sebesar itu, dan asumsi harga rata-rata minyak US$ 75 / barel selama periode eksploitasi, nilai potensi ekonomi gas Natura adalah US$ 628,725 miliar atau sekitar Rp 6.287,25 triliun (kurs US$/Rp = Rp 10.000).

Namun sungguh sebuah "Ironi di atas ironi" ternyata masyarakatnya masih sering mengalami krisis BBM.  Bahkan di sedanau (salah satu wilayah di natuna) masyarakatnya masih banyak yang kesulitan mendapatkan tabung gas elpiji.

Bila kita mengkaji ironi Natuna yang "mengerikan" ini dikaitkan dengan Otonomi daerah,  bisa kita lihat bahwa UU No.32 Tahun 2004 belum mengatur soal koordinasi antar kementerian/dinas dalam rangka pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan. Karenanya diperlukan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait  dan stekholders (pemangku kepentingan dan kebijakan) di daerah.

Dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang keuangan Daerah, belum adanya pengaturan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berpihak kapada daerah kepulauan, menyebabkan terhambatnya pembangunan daerah kepulauan. Saat ini penentuan DAU hanya terhitung berdasarkan luas daratan + Jumlah penduduk, yang seharusnya perhitungan DAU adalah luas lautan + luas daratan + jumlah penduduk.

Kondisi-kondisi ini yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan daerah kepulauan Natuna terkait dengan otonomi daerah. Selain itu  implementasi UU No. 27 terkait perlindungan wilayah pulau-pulau kecil dan terluar juga masih lemah. Maka perlu  adanya sinergitas pengawasan yang melibatkan nelayan, pemerintah daerah dan pusat.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan pesisir selama ini  masih rendah. Masyarakat pesisir jarang sekali dilbatkan dalam rencana pembangunan kawasan, nelayan terkesan hanyalah sebagai masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan. Banyak hak-hak mereka yang terlupakan, yang  sebenarnya masuk dalam 4 hak konstitusi nasional yaitu : bebas teritorial, bebas mengelola hasil laut, bebas mengelola sumberdaya laut berdasarkan kearifan lokal, bebas mendapatkan perairan laut yang sehat tanpa ada pencemaran dari limbah pertambangan.

Selain itu kualitas sumber daya manusia kelautan dan perikanan baik nelayan, pembudidayaan dan pengolah serta pemasaran juga masih rendah. Peningkatan kualitas SDM ini perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan. Permasalahan sumberdaya manusia adalah permasalahan yang juga menghambat peningkatan pembangunan, khusunya pembangunan pada bidang kelautan. Selain keterbatasan dari segi kuantitas, pembangunan juga terkendala pada ketersedian sumberdaya manusia yang berkualitas.

Percepatan pembangunan membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan prima menjadi salah satu ukuran utamanya dengan dukungan peran serta masyarakat dan dunia usaha. Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya aparat pemerintah yang mampu memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat.

Diperlukan pula aparat yang cakap mendorong sinergitas antara birokrasi, masyarakat dan dunia usaha. Dengan kondisi dimana jumlah aparatur pemerintah yang relatif terbatas dengan usia pemerintahan yang masih muda, terjadinya beberapa tindak kejahatan dan pelanggaran dalam administrasi dan keuangan daerah, ditambah merebaknya praktek Nepotisme, menjadi masalah mendasar birokrasi Provinsi Kepulauan Riau.

Maka wajar Lembaga Kemitraan-Partnership for Governance Reform menilai Provinsi kepulauan riau saat ini termasuk dalam salah satu provinsi dari sepuluh provinsi di Indonesia yang memiliki tata kelola pemerintahan yang buruk.


Terkait desentralisasi, sudah selayakanya desentralisasi asimetris diterapkan di Provinsi Kepualan Riau agar ironi pulau kaya berpenduduk miskin seperti Natuna bisa segera teratasi. Pengembangan desentralisasi asimetris dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki landasan  legal-konstitusional  dan argumentasi empirik yang sangat kuat.

Secara konstitutional UUD 1945 membuka peluang untuk diterapkannya desentralisasi asimetris dan secara empiris negara sudah menghormati dan mengakui beberapa daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa serta daerah dengan kawasan khusus. Karena luas wilayah laut pada daerah kepulauan dengan karakteristik teresterial (kepulauan), apabila tidak didukung oleh aturan hukum mengenai kewenangan yang dapat menyatukan, maka akan menyebabkan terjadinya ketimpangan dalam pengaturan dan pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah laut.

Hal ini dapat dilihat dari belum optimalnya pemanfaatan potensi sumberdaya alam di kawasan tersebut sebagai prime mover pertumbuhan ekonomi regional secara nyata walaupun secara nasional sudah diarahkan bagi kepentingan nasional serta sumber pendapatan masyarakat terutama di sektor perikanan dan pariwisata.

Dengan demikian pemanfaatan dan pengelolaan pulau kecil yang dilakukan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan akan menyebabkan hilang atau berkurangnya kualitas kepulauan seperti Natuna dimasa yang akan datang.
 
*) Penulis adalah Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI  dan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia Provinsi Kepulauan Riau