Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sebut Berkas Dedi Candra Sudah Penuhi Unsur Pidana
Oleh : Agus Hariyanto
Rabu | 11-12-2013 | 19:50 WIB
penyitaan_lahan.jpg Honda-Batam
Lahan pembangunan sekolah baru di Tanjungpinang yang dalam pengadaannya diduga bermasalah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas dugaan korupsi yang melibatkan Dedi Candra, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, sudah memenuhi unsur pidana. Berkas kasus pengadaan lahan sekolah baru yang sempat bolak-balik antara kejaksaan dan polisi itu pada Jumat pekan depan bakal diserahkan kembali ke kejaksaan.


"Kita sudah mendapat petunjuk dari saksi ahli pidana, Dr Khairul Huda bahwa berkas perkara kasus 
Dedi sudah memenuhi unsur pidana korupsi sesuai undang-undang," kata Kaur Bin Ops Satrekrim Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi, Rabu (11/12/2013).

Dia menambahkan, penyidik sudah melibatkan dua orang saksi ahli dalam perkara ini, yakni saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan saksi ahli pidana yaitu Dr Khairul Huda. 

"Rencana berkas Dedi Candra akan kita antar (kembali) ke kejaksaan pada Jumat depan," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah baru dengan total anggaran Rp2,9 miliar. Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai Dedi Candra. 

Namun, sebelum lahan itu dibeli Pemko Tanjungpinang, diduga Dedi Candra sudah terlebih dulu membeli lahan tersebut. Dalam proses ganti rugi, Dedi diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan meminta audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit BPK tersebut ada kerugian negara yang ditaksir sebesar nilai kerugian dari korupsi yang dilakukan Dedi Candra pada proyek tersebut ditaksir sebesar Rp1,8 miliar. (*)

Editor: Dodo