Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Perkara yang Melibatkan Profesi Guru

PGRI akan Lakukan MoU dengan Polda Kepri
Oleh : Habibi
Sabtu | 07-12-2013 | 13:23 WIB
1488386_753525251327681_2101038112_n.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi, PGRI Kepri, Suarfandi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri pada 14 Desember 2013 mendatang, terkait penanganan perkara yang melibatkan profesi guru.

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi, PGRI Kepri, Suarfandi, mengatakan, penandatanganan MoU tersbut adalah guna menyamakan persepsi mengenai penanganan perkara yang melibatkan profesi guru. Sehingga, jika ada permasalahan antara guru dan siswa yang tidak berhubungan dengan tindak pidana kriminal, akan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).

"Kita telah memiliki DKGI yang menangani kode etik. MoU ini sebagai bentuk bekerja sama antara PGRI dengan kepolisian. Dan adanya kesepahaman terkait permasalahan-permasalahan apa saja yang berhubungan dengan guru akan ditindaklanjuti oleh DKGI, bukan langsung ditangani kepolisian," kata Suarfandi, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (7/12/2013). 

Dia menjelaskan, tindakan-tindakan yang dapat ditangani langsung oleh pihak kepolisian adalah jika guru melakukan tindak terorisme, pelecehan seksual, tindak kriminal, serta menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Jika ada permasalahan ringan antara siswa dan guru, maka akan ditangani oleh DKGI," terangnya. (*)

Editor: Dodo