Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan KLH terhadap PT Kallista Alam Perlambat Kepastian Hukum
Oleh : Redaksi/Rilis
Sabtu | 07-12-2013 | 12:24 WIB

BATAMTODAY.COM - Penundaan sidang pembacaan hasil putusan kasus perdata pembakaran lahan oleh PT Kallista Alam di hutan gambut Rawa Tripa, Nagan Raya pada tanggal 5 Desember 2013, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dengan alasan Ketua Majelis hakim sakit, telah menimbulkan kekecewaan banyak kalangan.

Ketua Majelis Hakim, Rahmawati, SH, tidak hadir dipersidangan dengan alasan sakit mendadak, sehingga sidang terpaksa ditunda menjadi tanggal 30 Desember 2013.

Dengan penundaan ini tentunya banyak pihak yang merasa dirugikan, baik segi waktu, finansial maupun kepastian hukum yang berlarut-larut . Karena untuk menghadiri kegiatan sidang tersebut, para pihak perlu meluangkan waktu dan finansial untuk dapat hadir ke Meulaboh hanya untuk menghadiri persidangan tersebut.

Bisa dibayangkan berapa kerugian yang diderita para pihak jika Pengadilan Negeri terus menunda-nunda hasil putusan, sementara para pihak seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Pengacara Negara harus merelakan waktu dan tenaganya beberapa hari dari Jakarta agar dapat hadir ke Meulaboh, sementara saat sampai ke Meulaboh sidangnya ditunda.

Sebagaimana diketahui PT Kallista Alam digugat oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar memberikan dana rehabilitasi untuk memperbaiki lahan gambut yang hancur akibat dibakar untuk kepentingan pembukaan lahan kebun kelapa sawit.

Pada sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh juga telah menetapkan sita lahan PT Kallista Alam sebagai jaminan atas ganti rugi. KLH menggugat ganti rugi sebesar Rp300 miliar karena perusahaan itu dianggap telah melakukan kegiatan pembakaran lahan secara ilegal di lahan hutan gambut Rawa Tripa.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, pihak KLH diwakili oleh Pengacara Negara Fauzul Ahmad, SH dan Abdul Kadir, SH dari pihak Kejaksaan. Sedangkan pengacara dari PT Kallista Alam diwakili oleh Alfian C. Sarumaha, SH, Rebecca F. E. Siahaan, SH, dan Irianto Subiakto, SH., yang merupakan pengacara yang berasal dari kantor Luhut M. P. angaribuan.

Anggota majelis hakim hanya dihadiri oleh Rahma Novatiana, SH, yang membuka sidang dan memberitahukan bahwa sidang akhirnya ditunda lantaram Ketua Majelis Hakim sakit mendadak, sehingga sidang pembacaan keputusan akhir akan dilanjutkan pada tanggal 30 Desember 2013.

Dari sisi waktu, masa persidangan perdata biasanya hanya dilasaksanakan selama 6 (enam) bulan saja, namun berbeda untuk sidang ini ternyata sudah lebih dari 1 (satu) tahun. Namun demikian pengunduran sidang tersebut dapat diambil hikmahnya dan diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Meulaboh nantinya dapat menghasilkan putusan terbaik, terutama sebuah keputusan yang benar-benar berkualitas dan berpihak pada upaya penyelamatan lingkungan, keberpihakan pada masyarakat dan aset negara.

Gugatan perdata dengan Nomor perkara No. 12/PDT.G/2012/PN-MBO, adalah gugatan pembakaran lahan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Negara menggugat PT Kallista Alam atas timbulnya kerugian-kerugian akibat pembakaran lahan hutan gambut yang terletak di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dan merupakan sebuah wilayah yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan sebuah Kawasan Strategis Nasional.

Gugatan perdata ini meminta ganti rugi dari kerusakan yang timbul sesuai dengan perhitungan ahli dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah meminta dana recovery lahan karena pada akhirnya kerusakan lingkungan menjadi beban pemerintah. Jumlah ganti rugi sekitar Rp300 miliar yang berupa ganti rugi uang tunai dan ganti rugi dalam bentuk tindakan tertentu seperti tindakan pemulihan hutan.

Sebelumnya majelis hakimpersidangan ini telah menyita lahan seluas 5.769 hektar lahan milik PT Kallista Alam yang terletak di hutan gambut Rawa Tripa. Lahan tersebut berada di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Hakim mengabulkan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada awal November 2013 lalu di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Editor: Dodo