Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Natuna Belum Juga Ditahan
Oleh : Ali
Jum'at | 06-12-2013 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca-penetapan status tersangka terhadao Kepala Satuan Kerja Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum, Paulus Sule dan perempuan berinisial E dari perusahaan pemenang tender atas dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan SPAM Kabupaten Natuna pada anggaran tahun 2011, hingga saat ini kedua tersangka belum juga ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yudi Suwarso yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, masih enggan membeberkan alasannya yang belum melakukan penahanan kepada dua tersangka korupsi dengan nilai anggaran pengerjaan Rp2 miliar lebih menggunakan dana APBN.

"Tapik an dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali. Pada hari Senin dan Kamis. Tersangka juga tidak kemana-mana masih ada di sini, Batam," ujarnya di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, belum lama ini.

Yudi memprediksikan, kasus tersebut akan rampung pada akhir tahun 2013 ini. Meskipun saat ini, kasus tersebut masih bolak-balik Kejaksaan Tinggi Kepri ke Polda Kepri. Menurutnya, kekurangan bukti dari telaah dari Jaksa selama ini akan dilengkapi secepatnya sebelum masuk 2014 mendatang.

"Sekarang masih tahap I, dan dari penetapan 1 orang tersangka naik menjadi dua orang tersangka dalam kasus SPAM tersebut. Secepatnya akan kita selesaikan dalam 2013 ini," ujar Yudi tanpa mau menyebutkan nama tersangka lainnya selain Paulus Sule, Kepala Satuan Kerja Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi Rp2 miliar proyek SPAM Natuna, dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum, Paulus Sule, hingga saat ini masih bolak-balik dari kejaksaan Tinggi Kepri ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Christian SH mengatakan, setelah Polda mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Paulus Sule ke Kejaksan Tinggi, penyidik Polisi juga sudah mengirimkan Berita Acara Pemeriksan (BAP) tersangka.

"Namun karena belum memenuhi seluruh unsur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara korupsi ini, kembali mengembalikan berkas tersebut dengan 10 petunjuk yang harus dipenuhi penyidik," kata Happy kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (27/11/2013).

Happy mengatakan BAP tersebut sudah kembali dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejati dan sudah ditelaah JPU. Namun dari telaah yang dilakukan JPU, juga masih ditemukan unsur kekurangan dalam BAP tersangka, hingga direncanakan dalam waktu diekat ini akan dikembalikan lagi ke pada penyidik Polda Kepri.

"Sudah selesai ditelaah dan rencananya, BAP tersebut masih akan dikembalikan dengan petunjuk lanjutan, karena masih ada yang kurang dan pengembalian BAP ini merupakan yang kedua kali," ujar Happy lagi.

Paulus Sule ditetapkan Direskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM APBN 2011 dengan total dana Rp2 miliar lebih di Desa Subang Mawang Natuna pada tahun 2011.

Penetapan Paulus Sule sebagai tersangka ditandai dengan surat SPDP yang dikirimkan Direskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri nomor: SPDP/6/VII/2013/ Ditreskrimsus pada 5 Juli 2013 dan diterima pada 9 Juli 2013.

Indikasi korupsi proyek pembangunan sarana air minum di Natuna ini sendiri dilakukan dengan modus memanipulasi progress proyek untuk dibayarkan 100, namun kenyataan di lapangan yang dikerjakan kontraktor baru hanya 80 persen.

Editor: Dodo