Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Sela PTUN Tanjungpinang Tangguhkan SK Menhut 463
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 05-12-2013 | 21:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seluruh elemen masyarakat serta pelaku usaha di Batam mulai bisa bernafas lega setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menangguhkan SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kepri.

Penundaan pemberlakuan SK Menhut Nomor 463 dibacakan dalam persidangan pembacaan putusan sela dan pembacaan gugatan intervensi atas obyek sengketa SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kepri, yang dipimpin Majelis Hakim Tedi Romyadi dengan Sudarsono dan Hendri Tohoran sebagai hakim anggota, Rabu (4/12/2013).

"Memutus menunda tindaklanjut pemberlakuan SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013 hingga berakhirnya persidangan ini, kecuali ditentukan lain. Menetapkan masing-masing pihak untuk dapat mematuhinya," ujar majelis hakim.

Berdasarkan putusan PTUN Tanjungpinang Nomor16/G/PEN/2013/PTUN-TPI, tertanggal 4 Desember 2013, tersebut, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku tergugat I, wajib melayani kepentingan penggugat dalam hal ini PT Milenium Investment dan PT Maligo terkait penerbitan dokumen yang sempat tertunda karena adanya SK Menhut, sampai adanya pembatalan atau sampai adanya keputusan tetap.

"Hasil putusan sela PTUN Tanjungpinang ini berlaku sejak ditetapkan kemarin sampai ada keputusan hukum (final) yang mengikat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Kadin Batam, Masrur Amin SH kepada wartawan, Kamis (5/12/2013) di Hotel Harmoni One, Batam Centre.

Masrur Amin yang didampingi pengurus Kadin Batam, Edwar Sihotang, Zulhan dan Purnomo Hadi, dalam acara konferensi pers tadi, mengatakan tidak ada lagi alasan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam serta seluruh pejabat publik untuk tidak menindaklanjuti segala hal yang sempat tertunda akibat keluarnya SK Menhut 463 tersebut.

Hasil keputusan sela memutuskan, pertama, mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Kadin Batam. Kedua, mewajibkan tertugat II untuk menunda tindak lanjut pelaksanaan SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan menjadi Bukan kawasan hutan seluas 124.775 hektar.

Kemudian perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektar dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan seluas 1.834 hektar di Kepri, sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukam tetap, kecuali ada penetapan lain dikemudian hari, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunya kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain dikemudian hari.

Ketiga, memerintahkan panitera PTUN Tanjungpinang untuk segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berperkara agar dipenuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Batam Bidang Properti, Yusmen Liu mengatakan meskipun dalam pelaksanaan gugatan kemarin tidak banyak pelaku usaha yang mendukung langkh mereka, namun keputusan sela ini sudah membuat bukti bahwa kerja keras Kadin Batam sedikit mendekati hasil yang memuaskan.

"Dua orang anggota Kadin Batam yang rugi sampai ratusan miliar akibat terbitnya SK Menhut 463 ini, makanya dengan putusan sela ini, sedikit memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha bisa  meneruskan investasi mereka di Batam," kata Yusmen.

Editor: Dodo