Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Kembalikan Ranperda Penyertaan Modal Usulan Pemko
Oleh : Gokli
Rabu | 04-12-2013 | 21:53 WIB
paripurna modal.jpg Honda-Batam
Suasana Rapat Paripurna DPRD Batam, sore tadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam, melalui Rapat Paripurna mengembalikan usulan Pemko Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal. Sebab, Pemko Batam belum mampu meyakinkan beberapa fraksi dan juga memberikan penjelasan kepada masyarakat, Rabu (4/12/2013) sore.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Batam, hanya tiga yang setuju, sementara enam fraksi lainnya menolak dan meminta untuk di tunda ke pembahasan tahun 2014, mendatang. Alhasil, pimpinan rapat Ketua DPRD Batam, Surya Sardi menyimpulkan untuk mengembalikan usulan Ranperda tersebut.

"Enam fraksi minta ditunda, hanya tiga yang setuju. Tapi tak perlu saya sebutkan. Usulan Ranperda ini dikembalikan kepada Wali Kota Batam," kata dia, sembari mengetok palu.

Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Kota Batam tentang penyertaan modal dan sekaligus pembentukan pansus, berlangsung alot. Beberapa ketua fraksi saling memberikan pandangannya, selain tertulis yang sudah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.

Yudi Kurnain, ketua Fraksi PAN, mengatakan, Pemerintah maupun dewan yang setuju perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Apa yang urgensinya dianggarkan dalam APBD Perubahan.

Dengan potensi mencapai Rp10 miliar per tahun, kata Yudi, itu sangat besar. Sehingga, perlu dilakukan perdebatan publik, bukan voting-votingan supaya ada kontrol sosial yang bermanfaat positif.

"Jangan hanya gara-gara tahun politik sehingga para anggota dewan menggunakan 'otak kanan dan otak kiri'. Kontrol sosial itu sudah tidak ada lagi di Batam," jelasnya.

Tak mau ketinggalan dalam meberikan pandangannya, Asmin Patros selaku Ketua Fraksi Golkar, mengatakan, terkait pembahasan Ranperda penyertaan modal Pemko Batam sekaligus pembentukan Pansus pihak bukan tidak setuju. Namun, perlu penjelasan terlebih dahulu.

Sebab, lanjut Asmin, Ranperda penyertaan modal yang diajukan Pemko Batam sekaligus untuk beberapa Badan Usaha. Pasalnya, ada badan usaha yang patut dipertanyakan misalnya PT Pelabuhan Batam Indonesia dan PT Riau Airline yang nota bene sudah bangkrut.

"Kalau untuk PT Bank Riau Kepri saja kami setuju," ujarnya.

Fraksi Golkar, kata Asmin, sangat khawatir terkait penyertaan modal mencapai Rp10 miliar untuk perusahaan PT Riau Airline yang sudah tutup. Pertanggungjawaban kepada masyarakat perlu dilakukan.

"Penyertaan modal ke badan usaha lain itu akan menjadi kendala terhadap pertumbuhan Bank Riau Kepri," jelas dia.

Masih dalam Rapat Paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nuryanto juga menyampaikan pandangannya. Dikatakan dia, mereka memberi apresiasi kepada Pemko Batam karena ada rencana pembuatan payung hukum atau Perda dalam penyertaan modal. Hanya saja, modal sudah dianggarkan sebelum adanya Perda.

"Ini artinya sudah melahirkan sebelum hamil. Perda belum ada tapi anggaran sudah disiapkan," herannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005, kata Nuryanto, Pemko Batam boleh menganggarkan setelah adanya Perda. Jika hal ini dilakukan Fraksi PDI Perjuangan, katanya akan mendukung, itupun jika Perda dibuat pada tahun 2014 mendatang.

"Ini masalah waktu. APBD aja dibahas dalam satu bulan. Jangan sok rajin deh! Masa hanya satu atau dua orang yang mau mempertanggungjawabkan ke publik," sebutnya.

Dengan adanya pandangan dari ketiga ketua fraksi ini, membuat sidang sempat diskors selama lima menit. Sembilan ketua fraksi dipanggil ke meja pimpinan sidang untuk memberikan pendapatnya masing-masing.

Setelah sembilan ketua fraksi menyampaikan pendapatnya langsung kepada Pimpinan Rapat, akhirnya rapat dilanjut sekaligus membuat kesimpulan Ranperda penyertaan modal itu dikembalikan ke Wali Kota Batam.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam jawabnya atas pandangan fraksi, menyebutkan usulan Ranperda itu disampaikan atas saran Badan Pemeriksa Keungan (BPK RI) Kantor Perwakilan Kepri. Dalam penyertaan modal, BPK RI menyarankan perlu dibuat payung hukum dalam hal ini Perda.

"Saran BPK segera membentuk Perda Penyertaan Modal," katanya, saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Batam.

Editor: Dodo