Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Banding Perberat Vonis Gayus Menjadi 10 Tahun
Oleh : Redaksi/TN
Selasa | 03-05-2011 | 15:38 WIB

Jakarta, batamtoday - Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus mafia pajak dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Putusan tersebut disambut gembira pihak Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan kegembiraan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada wartawan Selasa 3 Mei 2011.

M Yusuf, yang mengaku belum menerima salinan putusan nomor: 06/PID/TPK/2011/PT DKI tertanggal 29 Apri tersebut, mengatakan tidak perlu menunda rasa gembiranya, hanya karena belum melihat pisik putusan tersebut

"Yaa, gembiralah. Kalau (memang hukumannya) lebih berat, ya lebih bagus." ujar M Yusuf.

Kata Yusuf, putusan PT DKI tersebut, apalagi diperberat, maka itu berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti.

"Kalau begitu kan berarti terbukti (dakwaan), ya baik berarti," ujarnya.

Meski begitu, M Yusuf menyatakan masih belum puas, karena pihaknya menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, JPU dari Jakarta Selatan menuntut Gayus Tambunan dengan pidana 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Gayus terbukti telah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Namun Majelis hakim pada tingkat pertama hanya memvonis Gayus dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dalam hal denda, Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta, juga menambah jumlah denda menjadi RP 550 juta subsider 4 bulan kurungan.