Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PGRI Karimun Minta Insentif Guru Honor Disetarakan UMK
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 29-11-2013 | 13:30 WIB
99guru_Honorer.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, mengatakan, tuntutan agar guru lebih profesional dan selalu berinovasi tidak setimpal dengan kesejahteraan yang didapatkan.

Dari 4.300-an guru anggota PGRI Kabupaten Karimun, sebanyak 1.213 orang di antaranya merupakan guru  honor insentif dan honor sekolah. Sedangkan pendapatan untuk kesejahteraannya hanya sebesar Rp650 ribu untuk honor insentif, dan Rp300 ribu per bulan untuk guru honor sekolah.

"Kita ketahui bahwa guru dihormati, dihargai, bahkan disematkan dengan kata pahlawan. Namun sangat tidak pantas jika teman-teman saya para guru mendapatkan kesejahteraan seperti itu," kata Sudarmadi, pada puncak acara HUT PGRI ke-68 Kabupaten Karimun, di lapangan sepakbola Desa Pangke, Kecamatan Meral, Jumat (28/11/2013).

Dia meminta agar Bupati Karimun menaikkan insentif guru honor agar sebesar UMK Karimun yakni sebesar Rp1,8 juta.

Pada saat itu, dia juga menjelaskan, PGRI telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dengan demikian, tidak dibenarkan guru langsung dipidana jika terjadi pelanggaran kode etik, melainkan harus ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

PGRI juga telah membentuk Dewan Kehormatan Guru yang akan menegakkan kode etik sampai ke tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia serta siap bekerja dengan baik.

"Kita juga meyakini bahwa untuk kemajuan bangsa diperlukan pendidikan yang bermutu. Sedangkan pendidikan yang bermutu membutuhkan guru profesional, sejahtera terlindungi dan bermartabat," tegasnya.

PGRI juga telah dan akan terus menunjukkan komitmen,  mengawal dan memperjuangkan agar kebijakan untuk guru dan pendidikan bertambah  baik. Bahkan, saat ini PGRI sedang mengawal berbagai perubahan peraturan perundangan tentang guru dan tenaga pendidikan, di antaranya batas usia pensiun serta pemenuhan hak pengawas sekolah, penilik pendidikan nonformal, perbaikan kenaikan pangkat dan lainnya.

"Pada Juli 2014 mendatang, seluruh guru di Karimun harus melakukan pelatihan Kurikulum 2013 selama 52 jam (dalam sepekan). Dengan perbandingan, 70 persen didanai APBN dan 30 persennya atau sekitar Rp5 miliar menggunakan APBD Karimun," terangnya.

"Setelah menyandang kata profesional, maka berdasarkan Undang-Undang Aparatur Negara, profesi guru tidak bisa disamakan dengan umum. Guru harus mampu membuat progress report bagi dirinya sendiri," imbuh Sudarmadi.


Tugas 24 Jam

Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan jika Dinas Pendidikan Karimun akan melakukan mutasi besar-besaran dalam waktu dekat. Tujuannya agar menjaga guru yang sudah menyandang gelar profesional tadi menjalankan tugas 24 jam per minggu, sesuai rumpun bidang studinya.

"Orang kampung balik ke kota. Dan orang kampung yang di kota, dikembalikan ke kampungnya lagi," katanya.

Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Kepri, Ismail, menjelaskan bahwa seminggu lalu telah melakukan audiensi dengan Kapolda Kepri dalam rangka perlindungan hukum untuk guru-guru. Sebab ketika guru dengan niat mendidik tidak bisa langsung ditangkap.

"Yang boleh ditangkap itu adalah guru teroris, guru narkoba, guru melakukan kriminal berat," tegasnya.

Perjuangan PGRI lainnya yakni memperjuangkan meringankan beban 24 jam pelajaran. Wali kelas dan ekstrakurikuler diupayakan agar masuk ke dalam jam pelajaran. Bahkan, pembayaran uang sertifikasi nantinya disejalankan dengan gaji.

"Karimun akan kita jadikan percontohan bagi yang lain, bahwa honor guru sama dengan UMK Karimun," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Karimun, Nurdin Basirun, mengatakan akan mempertimbangkan permintaan para guru di Karimun, khususnya guru honor. (*)

Editor: Dodo