Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Miliki IPAL, Manajemen PT Citra Plas Cindo Batam Bantah Timbun Limbah B3
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 28-11-2013 | 14:28 WIB
limbah_aheng.jpg Honda-Batam
Ribuan ton limbah plastik yang menumpuk di PT Citra Plas Cindo Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan ton limbah plastik yang menumpuk di PT Citra Plas Cindo Batam  diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan, Green and Clean mempertanyakan ke mana pihak perusahaan membuang limbah industri tersebut.

Ketua LSM Green and Clean, Wibowo, mengatakan akan menyelidiki kasus tersebut untuk membuktikan dan mengambil sample serta menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk mepertanyakan secara resmi ke Bapedal Kota Batam.

"Pengelolaan limbah perusahaan ini dibuang ke mana limbahnya. Selain itu, pihak perusahaan juga mengaku tak punya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)," kata Wibowo di lokasi perusahaan, Kamis (28/11/2013).

Saat pihaknya mempertanyakan keberadaan limbah plastik di lokasi perusahaan tersebut ke Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo, Dendi malah menyatakan limbah yang berserakan di kawasan perusahaan bukan wewenang Bapedal, melainkan domain Dinas Kebersihan Kota Batam. Padahal limbah tersebut adalah limbah industri dari daerah Kabil.

Sementara itu, Kadis Kebersihan Kota Batam Sulaeman Nababan, ketika dikonfirmasikan pernyataan Dendi Purnomo, Sulaeman mengatakan limbah industri bukan domain Dinas Kebersihan. "Dinas Kebersihan hanya mengurus limbah rumah tangga, bukan limbah industri," kata Sulaeman.

Pihak PT Citra Plas Cindo Batam Bantah Ada Limbah B3
Manajemen PT Citra Plas Cindo Batam membantah perusahaan mereka menimbun ribuan ton limbah plastik dan limbah PCB, apalagi mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Kami tak menimbun limbah PCB, apalagi diduga mengandung B3," kata Penasehat Hukum PT Citra Plas Cindo Batam, Minggu Suwarsono, Selasa (26/11/2013).

Minggu mengatakan, pihak perusahaan yang bergerak dibidang penampungan dan pengelolaan (daur ulang) plastik, sudah mengantongi seluruh izin sebagai perusahaan pengelola plastik, seperti Amdal, HO, UKP UPL dari Bapedalda Kota Batam, Disperindag dan ESDM Kota Batam surat izin kelayakan perusahaan tempat penampungan plastik dan daur ulang dari Sucofindo yang kemudian disahkan oleh Bapedal Kota Batam.

Namun, perusahaan ini tak memiliki izin Pengendalian Pembuangan Limbah Air (IPAL) yang seharusnya wajib dikantongi perusahaan yang mengelola limbah plastik baik kering maupun limbah plastik basah. "Kami tak memiliki izin IPAL, sebab perusahaan kami tak mengelola limbah plastik basah," kata Minggu.

Selain itu, dia juga mengatakan selama ini perusahaannya tak pernah mendapatkan komplain dari masyarakat sekitar, sebab perusahaannya berada di kawasan industri bukan dekat pemukiman masyarakat.

Meski jauh dari pemukiman masyarakat, limbah plastik milik PT Citra Plas Cindo Batam ini berserakan di badan jalan kawasan industri yang berada di Pantai Stress Jodoh ini, selain itu limbah plastik ini juga terkesan membuat kawasan ini semakin kumuh karena ribuan ton limbah plastik yang terlihat menumpuk.

Editor: Dodo