Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Adminduk
Oleh : Surya
Selasa | 26-11-2013 | 20:50 WIB
mendagri dan priyo.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Mendagri Gamawan Fauzi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR bidang Korpol Priyo Budi Santoso mengesahkan  mengesahkan Undang-Undang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).



"Apakah RUU Adminduk bisa disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

"Setuju" jawab seluruh peserta sidang yang berjumlah 298 anggota dewan dari 560 anggota DPR.

"Dengan demikian, seluruh fraksi menyetujui RUU Adminduk untuk disahkan menjadi Undang-Undang," lanjut Priyo sambil mengetok palu.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Arief Wibowo, perubahan undang-undang ini untuk menegaskan pemberlakuan KTP elektronik (e-KTP) secara nasional.  Selama ini program e-KTP belum punya payung hukum setingkat undang-undang.

Dalam e-KTP ini, terdapat chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang ditertibkan oleh Instansi Pelaksana kabupaten/kota. Masa berlaku e-KTP ini seumur hidup.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, dengan adanya sistem e-KTP ini maka pemerintah bisa menghemat biaya sebesar Rp4 triliun setiap lima tahun.

Dijelaskannya, sistem lama lebih boros karena seringnya produksi karena hanya berlaku 5 tahun. Jumlah penduduk Indonesia cenderung bertambah.

"Dari 190 juta yang memiliki KTP, setiap tahun ada 4 juta orang yang berulang tahun ke 17, kawin sebelum 17, wajib ber-KTP semua," kata Gamawan.

Gamawan mengkalkulasi dari 194 juta penduduk itu dikali Rp16 ribu maka pemerintah harus menghabiskan dana Rp4 triliun per lima tahun. Angka itu akan terus meningkat, ada tambahan 4 juta penduduk tiap tahun.

"Sekarang tidak perlu lagi, KTP berlaku cukup seumur hidup. Kecuali ada perubahan status. Misalnya saya belum profesor, terus minggu depan saya profesor, tolong dong diubah status, itu boleh," ujar Mendagri.

Sementara untuk memastikan agar semua penduduk memiliki e-KTP, kata Gamawan, maka orang dari Kemendagri akan aktif bertanya kepada semua orang. Msalnya, aktif mencari di mall, sekolah, pesantren dan lainnya.

Editor : Surya