Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menakertrans Apresiasi Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2014 Tepat Waktu
Oleh : Surya
Jum'at | 22-11-2013 | 14:17 WIB
Muhaimin-Iskandar.jpg Honda-Batam

Menakertrans Muhaimin Iskandar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi  yang tinggi kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013 di wilayahnya.


Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan batas akhir penetapan Jumat 1 November 2013, Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, selain Provinsi Kepri baru  terdapat 15 provinsi  lainnya yang telah menetapkan besaran upah minimim  tahun 2014.

16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 adalah  Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta,  Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.

Jumlah 16 Provinsi yang menetapkan UM secara tepat waktu ini, jauh meningkat dibandingkan penetapan tahun lalu. Per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Para Gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014. Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, " kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Muhaimin menjelaskan bahwa penetapan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP harus segera diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

Bagi provinsi yang belum menetapkan, pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu, kata Muhaimin.

Selain itu, menurut Muhaimin, tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.

"Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu  surat keputusan gubernur masing-masing," kata Muhaimin.

Sebanyak 18 provinsi dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun semua dewan pengupahan daerah telah  menetapkan besaran KHLnya.
Dari 18 Provinsi yang belum menetapkan upah minimum tersebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 Provinsi yang tidak akan menetapkan UMP yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Terkait pelaksanaan dari penetapan upah minimum ini, Muhaimin mengatakan, tim asistensi Kemnakertrans  terus melakukan asistensi monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi   Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan  Daerah dan para pimpinan daerah tingkat Gubernur.

Menurut Muhaimin pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun  ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.

Editor : Surya