Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Janji Tertibkan Outsourcing Sesuai Permenakertrans 19 Tahun 2012
Oleh : Gokli
Kamis | 21-11-2013 | 17:13 WIB
tolak outcourcing....jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, berjanji segera menertibkan praktik outsourcing di semua perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) RI nomor 19 tahun 2012.

Penertiban outsourcing itu salah satu poin buruh dalam aksi unjuk rasa yang kerap terjadi di Batam. Sebab, praktik outsourcing yang terjadi saat di setiap perusahaan sudah menyalahi aturan undang-undang tenaga kerja, dan juga diatur dalam Permenakertrans nomor 19 tahun 2012.

"Segera ditertibkan, kita sudah bentuk tim untuk melakukan inspeksi ke semua perusahaan di Batam," kata Wali Kota, Kamis (21/11/2013) siang.

Permenakertrans nomor 19 tahun 2012, harusnya berlaku sejak 19 November 2013 lalu. Namun, sampai dengan saat ini belum ada satu perusahaan outsourcing pun yang sudah ditindak. Buruh galangan kapal yang kerap menjadi korban outsourcing mengaku akan membantu pihak Pemko Batam dalam upaya penertiban itu.

Dahlan saat dimintai tanggapannya terkait permintaan buruh untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) dalam mendukung Permenakertans nomor 19 tahun 2012, mengaku masih belum perlu. Menurutnya, dalam Permenakertrans aturan dan saksi untuk perusahaan outsourcing sudah jelas diatur.

"Dalam Permenakertrans itu semua sudah jelas. Tapi, kita tetap akan meninjau dari segi hukum, perlu tidaknya dibuat Perwako," kata Dahlan.

Tak hanya membuat Peraturan, Menakertrans juga mengeluarkan surat edaran nomor SE.04/MEN/VIII/2013, pada 26 Agustus 2013, sebagai petunjuk pelaksanaan Permenakertrans nomor 19 tahun 2012.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan mengenai pengawasan dan sanksi. Dimana, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perushaan.

Apabila ada pelanggaran, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai perundang-undangan dalam batas waktu tertentu. Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi berat, sampai dengan pencabutan izin operasional perusahaan.

Editor: Dodo