Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Minta Upah Kelompok Tetap Diikutkan dalam Pengesahan UMK
Oleh : Charles Sitompul/Gokli
Rabu | 20-11-2013 | 19:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah, Pengusaha dan Serikat buruh melakukan pembahasan seiring ditolaknya usulan UMK Batam 2014 oleh Gubernur Kepri. Dimana, Gubernur meminta satu angka dalam usulan tersebut.

Pembahasan Tripartit yang berlangsung di Gedung Pemko Batam, Rabu (20/11/2013) sore untuk merumuskan satu angka UMK yang akan diusulkan kembali kepada Gubernur. Namun, Dewan Pengupahan Kota (DPK) dari Serikat buruh tetap meminta supaya upah kelompok diikutkan dalam pengesahan UMK tersebut. Meskipun hal itu mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Muhammad Mustofa, anggota DPK dari FSPMI Batam, mengatakan dalam rapat tersebut mereka tidak lagi membahasa masalah angka UMK, namun membahasa upah kelompok usaha yang menuai penolakan dari pihak pengusaha.

"Hari ini cuma menanggapi dikembalikannya rekomendasi kita. Ada tahapan dan proses yang harus diselesaikan, termasuk penolakan upah kelompok usaha," kata dia, usai melakukan rapat Tripatit di lantai 4 Pemko Batam.

Dijelaskannya, pada rapat Tripartit itu, perwakilan pengusaha menganggap upah kelompok usaha cacat hukum, karena tidak memiliki dasar atau aturan. Penolakan pengusaha ini, kata dia menjadi dasar Gubernur menolak rekomendasi UMK Batam tahun 2014 yang sudah diusulkan oleh Wali Kota Batam.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, pada 12 November 2013, mengusulkan angka UMK Batam tahun 2014 kepada Gubernur Kepri berikut nilai upah kelompok usaha. Seiring waktu, usulan Wali Kota tersebut ditolak oleh pihak pengusaha lantaran adanya upah kelompok usaha.

Angka UMK yang diusulkan Wali Kota Batam saat itu Rp2.422.092, dan merekomendasikan angka upah kelompok usaha, masing-masing Rp2.724.853 naik 12,5% dari angka KHL untuk K1, Rp2.603.749 naik 7,5 % dari angka KHL untuk K2, dan Rp2.543.197 naik 5% dari angka KHL untuk K3. Sementara KHL yang sudah disepakati sebesar Rp2.172.973.

"UMK kita serahkan ke Pemerintah, yang kita bahasa penolakan Apindo terhadap upah kelompok usaha," jelasnya.

Masih kata Musofa, penentuan upah kelompok usaha itu sama sekali tidak cacat hukum seperti yang disampaikan Apindo sebagai dasar penolakannya. Sebab, gugatan yang dilakukan Apindo lewat PTUN untuk UMK tahun 2013, nyatanya ditolak atau dalam artian dimenangkan buruh.

"Di PTUN menang, di Medan PTTUN juga menang," ujarnya.

Serikat pekerja, lanjut Mustofa juga meyakini bahwa hasil putusan dewan pengupahan tidak bisa digugat atau sah. Hal ini sesuai dengan Keppres nomor 107 tahun 2004. Dalam aturan itu dewan pengupahan yang berkeadilan.

"Kalau Gubernur tidak mau mengesahkan dalam satu paket, Pemerintah harus siap bertanggungjawab," tegasnya.

Editor: Dodo