Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan Perusahaan Jasa Konstruksi Diwajibkan Ikut Jamsostek
Oleh : Nursali
Rabu | 20-11-2013 | 16:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Karyawan perusahaan konstruksi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas diwajibkan masuk program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Untuk menegakkan aturan tersebut Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tetang pelaksanaan Jamsostek tersebut terhadap perusahaan.

"Disnakertrans Anambas berencana akan memberlakukan peraturan sesuai dengan SK(Surat Keputusan) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. SK Bupati sudah kita terima dan akan kita sampaikan kepada seluruh perusahaan konstruksi untuk mematuhinya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Trans Anambas, H Safari kepada sejumlah wartawan, Rabu(20/11/2013) di Siantan Nur.

Safari juga menambahkan, karyawan perusahaan jasa konstruksi sangat memiliki risiko yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaannya. Apalagi saat ini sudah banyak perusahaan jasa konstruksi dari luar Anambas yang beroperasi di Anambas karena daerah ini masih dalam tahap pembangunan sehingga perusahaan jasa konstruksi banyak dan tentunya memiliki karyawan tidak sedikit.

"Resiko kerja tenaga konstruksi yang sekarang jumlahnya cukup banyak sangat tinggi. Oleh karena itu kita akan mewajibkan mereka agar memasukkan seluruh karyawannya dalam program Jamsostek. Hal ini tentunya melindungi para tenaga kerja itu sendiri," ungkapnya.

Menurut Safari, dalam waktu dekat Disnakertrans Pamkab Anambas dan Disnaker Provonsi Kepri akan mensosialisasikan program Jamsostek tersebut kepada perusahaan jasa konstruksi di Anambas. Saat pemaparan Disnakertrans juga akan bekerjasama dengan Jamsotek agar para perusahaan jasa konstruksi yang bersentuhan langsung dapat memahami betapa pentingnya Jamsostek.

"Dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan kepada seluruh kontraktor yang selama ini berhubungan dengan Pemkab Anambas. Nanti akan kita undang juga dari pihak Jamsostek untuk memberikan pemaparan kepada perusahaan jasa konstruksi tersebut. Biasanya para perusahaan jasa konstruksi membutuhkan jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi karyawannya," katanya.

Editor: Dodo