Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nota Kesepakatan KUA dan PPA APBD Batam Tahun 2014 Batal Diteken
Oleh : Gokli
Rabu | 20-11-2013 | 15:53 WIB
paripurna batam.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nota kesepatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) APBD Batam tahun 2014 batal diteken antaran pimpinan DPRD Batam dan Wali Kota. Sebab, anggota Badan Anggaran (Banggar) melakukan penolakan, karena belum pernah ada pembahasan sebelumnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPA APBD Batam tahun 2014  itu diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan III tahun anggaran 2013.

Ricky Indrakari, salah satu anggota Banggar DPRD Batam, mengatakan KUA dan PPA APBD Batam tahun 2014 belum pernah dibahas. Tetapi, sudah diagendakan dalam Rapat Paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan, yang mengakibatkan munculnya penolakan karena diduga banyak kejanggalan.

"Kalau dipaksakan APBD Batam tahun 2014 akan cacat hukum. Cepat atau lambat hal ini akan menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia, usai penenduaan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batam, Rabu (20/11/2013) siang.

Dijelaskannya, Banggar DPRD Batam belum mengetahui apa saja yang diprioritaskan dalam KUA dan PPA APBD tahun 2014 itu. Diduga, ada tiga mata anggaran siluman yang sengaja disisipkan, sehingga pembahasan di Banggar tak pernah dilakukan.

Tiga mata anggaran itu, kata Riki, akan mengeruk APBD Batam sebanyak Rp103 miliar. Ketiga anggaran itu tergolong proyek multiyears, yang meliputi pembangunan perpustakaan, ruang rapat serbaguna dan sekolah unggulan. Padahal, saat ini merupakan tahun jamak bagi DPRD Batam.

Banggar, lanjut Riki, bukan tidak mau melakukan pembahasan. Tetapi, sebelum ditetapkan menjadi KUA dan PPA, ada jeda sekitar satu setengah bulan. Namun, pada masa jeda tersebut unsur pimpinan DPRD Batam dan Pemko tak mempunyai inisiatif untuk melakukan pembahasan bersama Banggar. Sehingga, dalam waktu yang sangat mepet ini dipaksakan untuk ditandatangani.

"Banggar itu juga anggota DPRD, bukan hanya unsur pimpinan saja. Saya bisa katakan KUA dan PPA APBD Batam tahun 2014 yang akan ditandatangani ini kesepakatan antara unsur pimpinan dan Pemko saja, bukan DPRD keseluruhan," tegas dia.

Paripurna yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, mengalami penundaan sampai pukul 11.00 WIB. Bahkan, pada pukul 11.00 WIB, Rapat Paripurna juga belum dilangsungkan, yang kemudian diundur sampai pukul 14.00 WIB.

Pada masa jeda pukul 10.00-14.00 WIB, negosiasi antara Pemko, unsur Pimpinan DPRD Batam terhadap Banggar tak berhasil. Hingga pada akhirnya Rapat Paripurna dilangsungkan untuk penundaan pada rapat selanjutnya, karena KUA dan PPA harus terlebih dahulu dibahas oleh Banggar.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Ruslan batal melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPA. Rapat akan diagendakan kembali setelah ada pembahasan dari Banggar.

Editor: Dodo