Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Takut Memproses Disdik, Kinerja BK DPRD Batam Dipertanyakan
Oleh : Gokli
Selasa | 19-11-2013 | 15:18 WIB
dprd_batam.jpg Honda-Batam
DPRD Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam dipertanyakan. Sebab, laporan yang dulu pernah disampaikan PGRI Batam terkait sidak yang dilakukan Udin P. Sihaloho tak kunjung diproses. Bahkan, Disdik Batam sama sekali tak pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

Udin P. Sihaloho, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, dilaporkan lantaran melakukan sidak ke sejumlah sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan maupun pungutan liar terhadap orang tua siswa. Hal itu bukannya didukung, malah dianggap sebagai penghalang.

PGRI Batam yang tak terima akan tindakan Udin melapor ke BK pada bulan Oktober 2013 lalu. Namun, hingga saat ini Dinas pendidikan (Disdik) maupun PGRI Batam tak pernah diproses. Sementara, pada 31 Oktober 2013, Udin P. Sihaloho dipanggil untuk diproses.

Terkait kasus tersebut, Udin yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (19/11/2013) siang, mengakui sudah diproses BK DPRD Batam. Namun, tindak lanjut yang dilakukan BK, kata Udin sampai saat ini belum ada. Sebab, Disdik maupun PGRI tak kunjung dipanggil atau dihadapkan untuk melakukan kroscek.

"Sampai saat ini tak ada tindak lanjut dari BK. Saya kapan saja siap dikroscek dengan Disdik dan PGRI. Bahkan, kepada BK saya sudah melaporkan ada penyimpangan anggaran yang dilakukan Disdik Batam," kata dia.

Menurutnya, BK DPRD Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus melakukan pemanggilan terhadap Disdik. Bahkan, antara dia dengan Disdik harus dihadapkan untuk mendapat informasi yang akurat dari kedua belah pihak.

Namun, hal itu tak kunjung dilakukan, karena BK tak paham akan tugas dan fungsinya atau memang karena takut terhadap Disdik Batam.

"Saya berkali-kali tanya BK tindak lanjut kasus itu. Nyatanya tak ada, alasan yang disampaikan BK juga tak logis," ujarnya.

Di lain pihak, Ketua LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), Uba Ingan Sigalingging, yang dimintai tanggapannya selaku masyarakat, mengatakan BK seharusnya dapat bertindak netral. Sebagai badan kehormatan yang dapat memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik harus menjalankan fungsinya dengan baik.

Dikatakannya, Udin sebagai anggota DPRD sudah menjalankan hak dan kewajibannya. Kalau memang Udin sudah diproses, seharusnya BK juga harus memproses pihak pelapor dalam hal ini Disdik atau PGRI Batam.

"Saya tak yakin BK DPRD Batam mengerti akan tugas dan fungsinya. Jangan-jangan BK itu tahunya kalau ada laporan masyarakat cukup diselesaikan dengan uang atau sebelumnya sudah dapat bagian dari Disdik Batam. Kita patut menduga seperti itu, karena tindak lanjut yang dilakukan tak ada," ujar dia.

Harusnya, lanjut Uba, BK dapat membawa kasus tersebut sampai dengan kerana hukum. Kalau memang ada penyimpangan anggaran di Disdik Batam, BK dapat merekomendasikan dilakukannya audit investigasi. Kalau tak kunjung juga ada proses, itu artinya mereka tidak langi mewakili masyarakat melainkan mewakili Disdik Batam.

"Rekomendasikan dilakukan audit investigasi, itu baru BK. Bukan malah menutup-nutupi, tak ada tindak lanjut," tegasnya.

Editor: Dodo