Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PAN Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU No 17 Tahun 2013
Oleh : Juhari
Selasa | 19-11-2013 | 09:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Singkep - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Lingga, menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 dan pelaporan dana kampaye yang menghadirkan anggota komisioner KPU Lingga serta tiga orang nara sumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait simulasi penyusunan laporan dana kampanye pemilu 2014 serta seluruh pengurus, dan calon anggota legislatif (Caleg) PAN DPRD kabupaten Lingga yang dilangsungkan di Aula Hotel Prima Inn Dabo, Singkep, kemarin.

Menurut E. Basri, panitia pelaksana, tiga pembicara hadir yaitu Asman Abnur, Ketua DPW PAN Kepri, Rudi Purwonugroho ketua DPD PAN Lingga dan Irham dari KPU Lingga, dengan peserta terdiri dari seluruh anggota PAN di kabupaten tersebut.

Materi yang disampaikan bagi peserta yakni mengenai, pelaporan dana kampanye dan pembuatan rekening kampanye partai politik sangat penting.

"Tanpa dilengkapi dan penuhi aturan dalam PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye, hal tersebut akan menghambat perjalanan parpol bersama para calon anggota legislatifnya saat diperiksa oleh akuntan publik," kata Rudi.

Sementara itu, Asman Abnur, mengatakan dalam PKPU nomor 17 tersebut yang paling penting adalah pelaporan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye bagi setiap parpol.

"Apalagi, untuk sumbangan dari pihak luar juga dibatasi, seperti sumbangan dari perorangan dibatasi hanya Rp1 miliar dan sumbangan dari lembaga atau badan hanya sekitar Rp7,5 miliar saja," ujarnya.

Editor: Dodo