Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal SK Menhut Nomor 463, Gubernur Kepri Terus Komunikasi dengan DPR RI
Oleh : Roni Ginting
Senin | 18-11-2013 | 10:49 WIB
Gubernur-Kepri-HM-Sani_ok.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri Muhammad Sani mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan DPR RI Komisi IV membahas SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 yang masuk dalam kategori Dampak Penting Cakupan Luas Strategis (DPCLS).

"Masalah DPCLS hutan lindung di Batam, kita masih terus komunikasi dengan DPR RI," kata Sani belum lama ini.

Sani juga mengatakan bahwa saat ini DPR sedang melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing. Selepas itu baru Komisi IV akan membahas masalah hutan lindung yang tertuang dalam SK Menhut 463.

"Habis reses ini, baru dibahas di DPR lagi," ujar Sani.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPR RI yang melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi di Batam, menilai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 463/Menhut-II/2013, tak sesuai dengan realita di lapangan.

"SK Menhut harus mengacu kepada realita. Pada kenyataan berbeda dengan yang direkomendasikan oleh Tim Padu Serasi kepada Menhut," kata Romarhurmuzy, Ketua Komisi IV DPR RI, Kamis (17/10/2013) di Batam.

Lokasi Polygon yang ditinjau langsung oleh Komisi IV DPR RI, masing-masing Sukajadi, Batamindo, Tanjunguncang, Marina, Batu Ampar, dan kawasan Nagoya. Ketujuh lokasi itu, sesuai dengan SK Menhut 463/2013 masuk dalam kategori Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS).

Komisi IV DPR RI, lanjut Romarhurmuzy, mendapat amanat untuk mengimplementasikan Pasal 19, Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan. Sehingga, para wakil rakyat itu turun langsung untuk melakukan peninjauan ke wilayah Kepri untuk mencari penyelesaian krisis peruntukan lahan yang timbul akibat adanya SK Menhut yang baru ini.

Editor: Dodo