Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

231 TKI-B Dideportasi dari Malaysia Melalui Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Jum'at | 15-11-2013 | 16:29 WIB
TKI-B_jumat.jpg Honda-Batam
Ratusan TKI-B yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 231 Tenaga Kerja Indonesia - Bermasalah (TKI-B) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia, melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

231 orang TKI-B yang dipulangkan tersebut, masing-masing terdiri dari 162 orang laki-laki, 69 orang perempuan. Selain jumlah TKI- tersebut, diantaranya didapati membawa anak-anak sebanyak 8 orang, yakni 3 orang anak laki-laki, dan 5 orang anak perempuan. Sementara, TKI tersebut dipulangkan ke Indonesia, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap ketika bekerja di Negara Jiran, Malaysia.

"Mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen kerja, sehingga dipulangkan ke Indonesia dan rata-rata mereka berasal dari luar Tanjungpinang, seperti Jawa, Sumatera dan daerah lainnya," kata Satgas Korlap Dinsosnakertrans Kota Tanjungpinang, Soni.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, setibanya para TKI tersebut di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, dan sebelum dibawa ke penampungan, petugas dari Satgas Dinsosnakertrans terlebih dulu mengumpulkan dan menghitung satu per satu mulai dari laki-laki, perempuan, hingga anak-anak.

"TKI laki-laki, akan dibawa ke tempat penampungan di Km 8 Jalan Transito DI Panjaitan. Sedangkan TKI perempuan dan anak dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Km 14 Sei Timun," ujarnya.

Sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing,  sambung dia, mereka akan didata oleh Disnaker Kota Tanjungpinang, sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat.

Editor: Dodo