Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mundur Saat Daftar Caleg, Staf Ahli DPRD Batam Kangkangi Peraturan KPU
Oleh : Gokli
Jum'at | 15-11-2013 | 14:09 WIB
dprd_batam401157@.jpg Honda-Batam
DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima orang staf ahli di DPRD Batam turut mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) tahun 2014. Namun, tiga dari lima orang tersebut masih aktif atau belum mengundurkan diri sebagai staf ahli.

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pasal 4, staf ahli yang masih aktif tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Pengunduran diri itu harus dilakukan, sesuai dengan Peraturan KPU tersebut lantaran staf ahli DPRD Batam mendapat penghasilan yang bersumber dari keuangan negara.

Tak hanya itu saja, pada saat pendaftaran Caleg, sesuai dengan jenis Formulir Model BB-8 dan BB-9, bakal calon seharusnya sudah mengundurkan karena anggaran tempat bekerja para staf ahli tersebut bersumber dari keuangan negara.

Jelas, ketiga staf ahli DPRD Batam yang masih aktif itu telah mengangkangi Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013. Salah seorang diantaranya Misharti, S.Ag aktif sebagai staf ahli di Komisi IV DPRD Batam.

Sekretaris DPRD Batam, Marzuki, dikonfirmasi terkait ketiga staf ahli yang belum mengundurkan diri itu, mengatakan sudah membicaran atau melakukan pembahasan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Batam.

Namun, kata Marzuki, karena dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tidak diatur secara implisit, maka ketiga staf ahli masih tetap bekerja di DPRD Batam. Tetapi, staf ahli yang berstatus kontrak itu untuk tahun selanjutnya tidak akan diperpanjang lagi.

"Staf ahli statusnya kontrak, dan tidak akan diperpanjang lagi untuk tahun depan. Masing-masing fraksi harus mengusulkan pengganti," jelas Marzuki, Jumat (15/11/2013) siang, yang juga menurutnya Peraturan KPU tidak mengatur pengunduran diri itu secara implisit.

Editor: Dodo