Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Lima Poin yang Disampaikan FOINI Sikapi Kasus Mahasiswa UPB
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-11-2013 | 14:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengecam segala tindakan balasan terhadap warga negara yang menggunakan haknya atas informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 45 dan UU KIP, seperti halnya yang terjadi terhadap 11 mahasiswa Universitas Putera Batam (UPB).

Dalam Diskusi Publik Stop Kriminalisasi Pemohon Informasi Publik yang digelar di Jakarta, Selasa (12/11/2013), FOINI menyampaikan lima poin yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terkait persoalan ini.
 
Pertama, Pengadilan Negeri Kota Batam untuk mengikuti dan melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
   
Kedua, para mahasiswa yang terkena "hukuman" untuk tetap konsisten dan amanah pada sikapnya dalam memperjuangkan kebebasaan memperoleh informasi.
 
Ketiga, UPB untuk segera mematuhi putusan KI Kepulauan Riau.
   
Keempat, Kepolisian agar lebih profesional dalam memproses setiap pengaduan atau laporan terkait dengan sengketa informasi.

Dan kelima, seluruh Komisi Informasi yang ada di Indonesia untuk menjadikan keputusan KI Kepulauan Riau sebagai "yurisprudensi' dalam memutus sengketa informasi yang serupa.

Editor: Dodo