Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Dilarang Pungut Uang Terobosan
Oleh : Habib
Kamis | 07-11-2013 | 15:17 WIB
Ujian_Nasional1.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kota Tanjungpinang, Dadang, melarang keras guru memungut uang terobosan kepada siswa.

"Guru seharusnya memang tanpa pamrih karena ini untuk siswa kita juga. Jika pun ingin memungut uang terobosan, biarkanlah mereka yang mampu saja yang membayar sedangkan yang tidak mampu digratiskan," tegas Dadang saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (7/11/2013). 

Menurutnya, pungutan uang terobosan pun harus ada persetujuan komite sekolah. Selain itu, komite juga tidak boleh mengabaikan siswa yang tidak mampu.

Oleh karena itu, imbuh Dadang, lebih arif guru bekerja dengan ikhlas sesuai dengan nama profesinya dan makna kata guru tersebut.

Menjelang pelaksanaan ujian nasional (UN) 2014, sekolah biasanya melaksanakan terobosan untuk siswa kelas terakhir. Malah ada sekolah di Tanjungpinang yang menggelar terobosan sejak semester ganjil.

Dadang mengimbau agar sekolah tidak menambah beban pikiran siswa yang tidak mampu. Pasalnya, jika ada pemaksaan atau ada penagihan melulu kepada siswa, maka akan menyebabkan siswa malu dan tidak bersemangat untuk ke sekolah.

"Yang seperti itu tidak boleh! Siswa yang tidak mampu harus diutamakan, apalagi dia berprestasi," terang Dadang. 

Dadang menyampaikan, jika kedapatan ada pemaksaan untuk membayar uang terobosan, maka wali murid yang tidak mampu dapat melaporkan hal tersebut kepada pengawas sekolah atau ke Disdikbud Tanjungpinang. (*)

Editor: Dodo