Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda Pengelolaan Sampah di Batam Masuki Pembahasan Draft Akhir
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 06-11-2013 | 17:22 WIB
ricky_indrakri.jpg Honda-Batam
Ricky Indrakari, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ricky Indrakari, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Batam mengatakan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah memasuki pembahasan draft akhir, namun masih banyak tambahan untuk pengayaan Perda tersebut.

Dijelaskannya, Ranperda yang saat ini sedang digodok masih perlu banyak tambahan untuk pengayaan. Selain itu perlu dilakukan uji publik untuk menampung hal-hal yang substansi untuk dimasukkan ke Perda.

Ranperda Pengelolaan sampah, lanjut Ricky, ada lima aspek yang perlu diperhatikan yakni aspek hukum berupa pendekatan edukatif dan law enforcement. Dimana budaya bersih bukan takut dihukum, tapi harus menjadi kultur atau budaya di masyarakat.

Dari aspek kelembagaan, apapun Perda yang dibuat, akan dibentuk kelembagaan secara fungsional. Dimana lembaga tersebut menjadi tanggung jawab Wali Kota dan instansi ini menjadi contoh untuk melakukan praktik bersih.

"Wali Kota bisa membuat forum masyarakat peduli sampah. Bisa sebagai layanan komplain di tingkat kelurahan maupun polisi sampah," terangnya, Rabu (6/11/2013).

Selanjutnya aspek pendanaan. Dicontohkannya, seperti negara tetangga Singapura untuk bisa bersih, mereka investasikan sejumlah uang.  Baik berupa iuran yang ditarik dari masyarakat maupun dana dari pemerintah.

"Bisa dibuat Polisi sampah untuk pengawasan. Dimungkinkan juga pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta," ujar Ricky.

Aspek sosial budaya yakni bagaimana melalui Perda tersebut budaya bersih muncul di tengah masyarakat. Kalau ada yang buang sampah sembarangan, masyarakat sendiri yang menegur. Peran pemerintah juga diperlukan seperti menyediakan fasilitas tempat sampahnya.

Terakhir aspek teknologi, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masyarakat perlu dilindungi dari aspek darurat bencana. TPA harusnya ada kriteria, di tempat kerendahan terjaga, termasuk buffer zone pemukiman.

"Opsi ini penting karena sampah harus dimusnahkan," ucapnya.

Editor: Dodo