Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Kejelasan Status, Ratusan Karyawan Persero Batam Mogok Kerja
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 06-11-2013 | 13:46 WIB
mogok_kerja_persero.jpg Honda-Batam
Para karyawan PT Persero Batam saat menggelar pemogokan kerja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan karyawan PT Persero Batam mengelar unjuk rasa menuntut kejelasan, menyusul penetapan status perusahaan tersebut sesuai surat kuasa khusus (SKU) nomor 222/BUMN/2013 dari Menteri BUMN tentang peralihan status perusahaan, Rabu (6/11/2013) sekitar pukul 9.30 WIB.

Berdasarkan SKU nomor 227/BUMN/2013 yang ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan per tanggal 2 Agustus 2013, itu PT Persero Batam akan digabungkan sebagai anak cabang dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I di Medan. Padahal selama ini, PT Persero Batam sejajar dengan Pelindo I Medan yang merupakan perusahaan BUMN.

"Kami khawatir status dan hak-hak tak akan terpenuhi jika dilebur sebagai anak perusahaan Pelindo I Medan, bahkan sebagian karyawan yang sudah lama bekerja akan diberhentikan. Ada tiga tuntutan kami dalam mogok kerja hari ini," kata ketua FSP-BUMN PT Persero Batam, Didid Hendriono kepada wartawan.

Didid menjelaskan, tuntutan pertama, karyawan meminta agar manajen PT  Persero Batam memberikan kepastian status perusahaan. Karyawan meminta agar jika SKU itu berlaku, setidaknya perusahaan memperhatikan hak-hak karyawan sesuai UU ketenagakerjaan termasuk yang tertera dalam peranjian kerja bersama (PKB) pasal 62 ayat 5 butir e dan d tentang pemberlakuan hak-hak karyawan jika perubahan status perusahaan.

"Manajemen harus memberikan nasib status kami sebagai karyawan PT Persero Batam sebelum nanti akan dilebur ke Pelindo I Medan," tegasnya.

Tuntutan kedua, perusahaan wajib  menjalankan PKB pasal 22 ayat 3 dan ayat 8 sesuai, skala gaji karyawan sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang 75 persen gaji pokok dan 25 persen tunjangan.

Sedangkan tuntutan ketiga, status karyawan kontrak di PT Persero Batam segera dijadikan karyawan tetap karena rata-rata karyawan sudah menjalani masa kerja kontrak di atas tiga tahun dan sudah tiga kali menjalani masa kontrak.

"Ada 94 orang yang statusnya masih karyawan kontrak, padahal masa kerja mulai dari 3 sampai 10 tahun," jelasnya.

Masih kata dia, mogok kerja ini akan dilaksanakan selama tiga hari, dengan harapan manajemen dapat segera mengabulkan ketiga tuntutan karyawan.

Akibat mogok kerja ini, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar terhenti sementara waktu karena sekitar 300 karyawan tak bekerja menuntut hak-hak mereka.

Sebagain salah satu perusahaan BUMN, PT Persero Batam sendiri bergerak di bidang pergudangan, tranportasi laut dan udara, pengurusan dokumen, jasa bongkar muat, jasa bandara dan jasa kepelabuhanan.

"Di Batam ada tiga lokasi kegiatan, yakni Batu Ampar, Sekupang dan Bandara Hang Nadim. Namun yang mogok kerja hari ini karyawan PT Persero Batam di Batu Ampar," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo