Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mampu Bayar UMK, Perusahan Bisa Ajukan Penangguhan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 01-11-2013 | 19:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana yang ditetapkan dapat mengadukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 90 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta Keputusan Menakertrans Nomor: Kep.231/MEN/2013 tentang Tatacara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum," ujar Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Tanjungpinang,  kepada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (1/11/2013).

Dia menambahkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,665 juta yang ditetapkan Gubernur Kepri sebagai KHL terendah dan sekaligus UMK terendah kabupaten/kota diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja maupun perwakilannya dengan sebaik-baik-nya," jelas Tagor.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Kepri menetapkan UMP Kepri sebesar Rp1,665 juta, atau di atas UMK Tanjungpinang yang diasumsikan Rp1,664 juta. Penetapan UMP provinsi dilakukan berdasarkan rapat dengan Dewan Pengupahan Kepri, Apindo, serta pemerintah, Jumat (1/11/2013). 

Penetapan UMP Kepri, imbuh Tagor, dilakukan setelah sebelumnya melalui rapat empat kali, serta uji survei Kebutuhaan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan kabupaten/kota serta meminta tanggapan dari Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan buruh. 

"Dari Rp1,665 juta per bulan, diambil berdasarkan road map 80 jumlah item KHL yang ditetapkan, penetapan survei KHL Tanjungpinang ini juga setiap bulannya (month by month), selalu dilaporkan Pemerintah Kota Tanjungpinang," terangnya.

UMP tahun ini, kata Tagor mengalami kenaikan 21,97 persen, dari Rp1,365 Juta per bulan jumlah UPM Provinsi Kepri 2012. (*)

Editor: Dodo