Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

 Plat Sementara dari Daeler Berlaku Sementara 

Lelang Lambat, Samsat Kepri Kehabisan Stok Plat Nomor Roda Dua
Oleh : Ali
Jum'at | 01-11-2013 | 18:15 WIB
plat-no.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Batam khususnya pemilik kendaraan bermotor roda dua mengeluhkan kekosongan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang memperpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan di Samsat Kepri. 


Menanggapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri meminta masyarakat sebagai memiliki kendaraan bermotor roda dua untuk tetap bersabar karena saat ini masih dalam proses di Koorlantas Mabes Polri. 

"Kami minta masyarakat sedikt bersabar, karena saat ini masih dalam tahap proses lelang di Kakorlantas. Jika proses lelang selesai, pasti secepatnya kami distribusikan ke pemilik kendaran melalui daeler pembelian sepeda motor," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tantan Sutarna melalui Kasubdit Regident, AKBP Andri Sudarmadi kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (1/11/2013).

Disampaikannya, awalnya proses lelang TNKB yang dilakukan di Koorlantas bersamaan proses lelang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilakukan sejak bulan Juni lalu. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, terjadi ketidaklengkapan dokumen untuk proses lelang TNKB, sehingga dilakukan pengulangan tender. Sehingga proses yang didahulukan adalan proses STNK dan BPKB yang saat ini sudah didistribusikan. 

"Dan kekurangan stok TNKB tidak hanya terjadi di wilayah Kepri. Karena hampir seluruh Polda di Tanah Air juga mengalami hal yang sama. Dari laporan yang kita terima dari Koorlantas diperkirakan akhir tahun ini sudah turun. Intinya bukan kekosongan atau kelangkaan, melainkan keterlambatannya saja," ujarnya.

Untuk mengantasi keresahan masyarakat atas kekurangan stok TNKB, tambahnya Polda Kepri khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri telah melakukan berbagai upaya. Melalui petunjuk Koorlantas, STR No 883/X/2013/16/10/ 2013 yang intinya berbunyi untuk kendaraan roda dua dilakukan perpanjangan lima tahun TNKB-nya untuk tidak dilakukan penggantian. Namun STNK tetap dilakukan pergantian.

"Untuk petugas di lapangan sudah kita sampaikan, tidak diperbolehkan melakukan penilangan atas TNKB tersebut. Namun tetap dilakukan pengecekan kepada STNK. Barangkali saja ada TNKB lama, namun STNK tetap yang lama. Dan jika ada petugas yang melanggar tetap melakukan penilangan untuk STNK baru perpanjang dengan TNKB lama, masyarakat bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat atau lapor ke kami yang di Samsat," tegasnya.

Sedangkan untuk kendaraan baru, katanya kembali, melalui kesepakatan dengan dealer-dealer, bahwa pihak dealer bersedia membuatkan TNKB sementara yang serupa dengan TKNB asli, namun tetap bersifat sementara.

"Jika nantinya TNKB telah didistribusikan, maka kami akan memberikan TNKB sesuai nomor resi masing-masing pendaftar. Seperti pihak delaer, bank, maupun lembaga pembiayaan lainnya yang mendaftar atas kendaraan tersebut," pungkasnya.

Editor: Dodo