Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Buruh Akan Lanjutkan Aksi Mogok di Gedung Pemko Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 31-10-2013 | 15:05 WIB
watermarked-20131031_122054.jpg Honda-Batam
Aksi mogok ribuan buruh di Batam akan dilanjutkan besok.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi mogok nasional ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Simpang Kabil mulai Kamis (31/10/2013) pagi berakhir sekitar pukul 13.45 WIB. Rencananya, aksi mogok akan dilanjut di depan gedung Pemerintah Kota Batam, besok Jumat (1/11/2013).

Tuntutan yang yang akan disampaikan masih sama. Hanya saja, tempat titik kumpul dialihkan ke Jalan Engku Putri, Batamcenter. Diperkirakan, jumlah massa buruh akan bertambah karena besok merupakan puncak mogok nasional.

Suprapto, Pangkorda Garda Metal, sekaligus Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, mengatakan, dalam aksi mogok nasional besok mereka mengusung beberapa poin tuntutan, baik secara nasional maupun dalam skala Batam.

Dia menjelaskan, tuntutan buruh FSPMI dan SPN untuk Kota Batam berupa kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2014 yang naik sebesar 50 persen dari UMK 2013, atau setara dengan Rp3,411 juta. Angka itu sesuai dengan hitung-hitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (DKP) perwakilan serikat buruh.

Selain itu, sistem kerja outsourcing di Kota Batam harus dihapuskan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2013. Sebab, sistem kerja outsourcing merupakan perbudakan yang dilakukan terhadap buruh.

"Outsourcing sangat merajalela di Batam, khsusunya di perusahaan galangan kapal. Ini seperti surga bagi pengusaha dan neraka bagi buruh," katanya.

Ditambahkannya, dalam aksi mogok nasional besok, buruh FSPMI Batam mendesak pemerintah agar mengesahkan undan-undang pekerja rumah tangga. Pasalnya, mereka menganggap antara pekerja rumah tangga dengan pekerja industri sama halnya yang perlu diperhatikan.

Dalam cakupan nasional, imbuhnya, buruh juga menuntut supaya BPJS diberlakukan pada 1 Januari 2014 secara langsung bagi seluruh rakyat Indonesia, dan jaminan pensiun bagi buruh per 1 Juli 2015.

"Kami juga menolak Inpres Nomor 9 Tahun 2013 yang membatasi kenaikan upah dan menolak sistem kerja kontrak yang melanggar undang-undang tenaga kerja," tegasnya. (*)

Editor: Dodo