Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp4,5 Miliar
Oleh : Hendra Zaimi / Dodo
Jum'at | 29-04-2011 | 15:50 WIB

Batam, batamtoday - Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) memusnahkan barang bukti narkortika dalam berbagai jenis dalam gelar pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Barelang AKBP Yohannes S. Widodo, Jumat, 29 April 2011.

"Total nilai barang bukti ini mencapai Rp4,5 miliar lebih," kata Yohannes kepada wartawan.

Yohannes mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 23 kilogram senilai Rp35 juta dan sabu-sabu seberat 4 kilogram dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.

Untuk barang bukti ganja, lanjut Yohannes, merupakan hasil sitaan dari tangkapan tiga tersangka yakni Adi Waringin (37 tahun) dan Jonni Ginting (30 tahun) asal Medan serta Syukri bin Zainal Abidin (27 tahun) asal Nangroe Aceh Darussalam.

"Barang bukti ganja ini merupakan hasil tangkapan dari Reserse Narkoba Polresta Barelang dan dua limpahan dari Polsek KKP Sekupang," terang Yohannes.

Sedangkan untuk sabu-sabu merupakan hasil sitaan dari tersangka Shivabalan Tamilrasan asal Malaysia yang ditangkap di Terminal Ferry Internasional Batam Center serta Masiani Manurung dan Innocent Kinon asal Pantai Gading yang keduanya ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu.