Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Buruh untuk Pindahkan PHI ke Batam Diakomodir
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-10-2013 | 14:57 WIB
watermarked-IMG_00000556.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan mengakomodir tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Federasi Serikat Pekerja FS-P Lem SPSI Mukakuning, Batam, dalam hal pengajuan dan pemindahaan Pengadilan PHI dari Tanjungpinang ke Batam.

"Mengenai pembentukan Pengadilan PHI di Batam, akan kita akomodir. Hal ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Kepri untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung," ujar Ketua PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara, saat bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh di ruang ketua PN Tanjungpinang, Rabu (30/10/2013).

Sebenarnya, imbuh Prasetyo, pengajuan pemindahaan Pengadilan PHI dari Tanjungpinang ke Batam ini sudah pernah diajukan PN ke gubernur, dan gubernur menindaklanjuti aspirasi buruh itu ke MA dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun kenyataannya hingga saat ini belum ada jawaban.

Sementara, menanggapi  tuntutan buruh atas peradilan yang adil, objektif dan transparan, menurut Prasetyo, itu sudah dilaksanakan dan selalu dalam pengawasan Ketua PN. Namun untuk putusan teknis, dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi karena hal itu hak dan tanggung jawab majelis hakim bersangkutan.

"Kalau mengenai persidangan, selama ini kita juga lakukan pengawasan dan sidang di PHI juga terbuka untuk umum. Dari keterangan majelis hakim, terkait dengan standing legal kuasa dari perusahaan sudah dijelaskan juga pada buruh dan mereka mengerti dengan hal itu," ujarnya lagi.

Dari kasus karyawan Puri Legenda Golf, imbuhnya, kedua pihak sudah datang dalam sidang pertamanya. Namun surat kuasa keduanya saat itu belum lengkap, sehingga sidang ditunda. Kedua, surat penunjukan asosiasi Apindo ke perwakilan perusahaan belum ada hingga terpaksa ditunda lagi.

"Dan ketiga, setelah legal standing kuasa para pihak lengkap, gugatan langsung dibacakan. Ada jawaban dan pembuktikan, dan setelah 8 kali sidang sudah akan langsung diputus. Pelaksanaan sidang ingin sesuai jadwal masih termasuk cepat. Demikian juga gugatan Harmobi hotel terhadap karyawannya, saat ini juga sidang sedang berjalan," jelasnya.

Usai pertemuan, puluhan buruh langsung membubarkan diri. Karena pada hari ini akan dilakukan putusan pada karyawan Puri Legenda Golf di PHI, puluhaan buruh langsung menyerbu dan menggeruduk pengadilan PHI Tanjungpinang untuk mendengar dan menyaksikan putusan hakim PHI. (*)

Editor: Dodo