Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Tuntutan di PHI Tak Digubris, Buruh SPSI Batam Ancam Mogok
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-10-2013 | 13:00 WIB
spsi_pn_tpi.jpg Honda-Batam
Demo SPSI di Pengadilan Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Federasi Serikat Pekerja FS-P Lem SPSI Muka Kuning, mengancam akan meminta seluruh rekan-rekan anggotanya mogok kerja, di seluruh PUK Perusahaan di Batam termasuk di Mukakuning, jika Pengadilan PHI Tanjungpinang, tidak memutuskan dan melakukan peradilan yang murah, obyektif dan cepat.

Hal itu dikatakan, Ketua DPC FS-P Pariwista SPSI Subri Wijanarko dan Ketua FS-P Lem SPSI Muka Kuning Rudi Harmoko dalam orasi dan demonya menuntut transparansi dan percepatan dan biaya murah atas anggotanya yang sidang di PHI Tanjungpinang.

"Kami melihat selama ini, majelis hakim yang menyidangkan perkara buruh di PHI Tanjungpinang putusannya tidak obyektif, terkesan berpihak pada pengusaha, dan mengulur-ulur waktu untuk kepentingan pengusaha," ujar Subri.

Melalui demo ini, kata Subri lagi, "Kami meminta putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang kepada rekan kami dalam perkara nomor 18 memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.".

Selain itu F-SP Pariwisata juga meminta agar Ketua PHI selalu mengontrol jalannya sidang, dan jika pelaksanaan sidang terus molor, mereka meminta pada Pemerintah agar PHI dapat pindah dan bersidang di Batam.

Bayangkan saja, jelas Supri, dua kali sidang atas perkara nomor 18 atas anggota mereka yang merupakan karyawan Puri Legenda Golf Batam, hanya untuk memerika legal stending perwakilan perusahaan saja hingga lima hari, dan majelis hakim masih menuruti permintaan pengusaha.

"Adapun permasalahan yang digugat rekan kami, karyawan Puri Legenda Golf, adalah masalah posisi kerja, dimana dipindahkan tanpa ada kesalahan dari komandan regu sekuriti menjadi anggota biasa," kata dia.

"Hal yang sama juga terjadi pada tiga karyawan Hotel Harmoni. Dengan alasan efisiensi, mereka di-PHK pada 16 Januari 2013. Anjuran Disnaker sendiri, perusahaan diminta agar menggugat karyawan yang di-PHK ke PHI, dan saat ini sidangnya sedang berlangsung dengan agenda penyerahan alat bukti," ujarnya.

Dan jika sidang dua berkas perkara ini, masih terus berlarut-larut, dan majelis hakim tidak tegas dan sering berpihak pada pengusaha, maka dengan terpaksa para buruh ini akan kembali melakukan demo dan meminta pada sejumlah buruh di perusahaan Batam untuk mogok.

"Jika hari ini tidak disikapi pengadilan dan pernyataan sikap ini tidak disampaikan, maka awal Januari 2014 maka, kami akan hadir lagi demo ke PN dan meminta sejumlah buruh di Batam mogok," pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, aksi demo dan pertemuan antara buruh dengan Ketua PHI Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini belum tercapai dan orasi masih terus berlangsung.

Editor: Dodo