Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cukai Rokok Tidak Naik di 2014
Oleh : Redaksi
Senin | 28-10-2013 | 18:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok pada 2014 sehingga peningkatan pendapatan dari segi perpajakan akan dikejar dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 


Tidak adanya kenaikan ini disebabkan karena 2014 merupakan tahun pertama implementasi penerapan pajak rokok, seperti tertera dalam penjelasan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Cukai tidak naik, itu hanya untuk 2014. Kita melihat yang tertera di penjelasan UU Pajak dan Retribusi Daerah. Ada penjelasan, tidak ada kenaikan tarif cukai di masa peralihan. Jadi hanya di 2014, tapi bukan berarti kenaikan cukai sudah berhenti di tahun ini, tapi tentu disambung lagi di 2015. Dan kebetulan ada pajak rokok yang berlaku, yang besarnya 10 persen dari cukai rokok itu sendiri," jelas Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, saat konferensi pers di aula Djuanda I, Kementerian Keuangan, Senin (28/10/2013).

Penjelasan dalam UU tersebut menyatakan bahwa pada 2014 akan ada pajak rokok yang diterima oleh pemerintah daerah yang besarnya 10 persen dari cukai. Sebagai masa peralihan, tahun 2014 merupakan tahun pertama penerapan pajak rokok, sehingga tidak ada kenaikan cukai rokok. 

"Jadi kita coba stick pada ketentuan itu, dan ke depan kita lakukan perbaikan terkait cukai rokok tersebut," pungkasnya. (*)

Editor: Dodo