Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kunjungan Komisi XI DPR RI

UU Perimbangan Dana Daerah Dinilai Tak Mengasumsi Luas Lautan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-10-2013 | 16:02 WIB
pertemuan-dengan-komisi-XI-DPR1.jpg Honda-Batam
Rapat Gubernur Kepri dengan rombongan Komisi XI DPR.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani kembali mengeluhkan aturan perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hanya mengasumsi luas daratan dan tidak memperhitungan luas lautan pada sebuah provinsi. Hal itu dikatakan Sani dalam kunjungan kerja Komisi XI DPR-RI pusat dengan perwakilan Menteri Keuangan di Provinsi Kepri, Senin (28/10/2013).

Sani mengatakan membangun Kepri sebagai provinsi kepulauan yang notabene lautnya lebih luas dibanding daratan dengan 2,408 pulau dan hanya sekitar 4 persen saja daratan, dibutuhkan dana yang sangat besar dan kerja keras dalam melakukan pembangunan.

"Sementara, sesuai dengan UU-nya pembagian dana perimbangan keuangan daerah dan pusat hanya mengedepankan perhitungan wilayah daratan, sehingga Kepri sebagai daerah kelautan, tidak bisa menyerap anggaran dari pusat secara maksimal dan hal ini juga dialami 6 provinsi kepulauan lain yang ada di Indonesia," kata Sani.

Hal ini, kata Sani, menjadi problem bagi Provinsi Kepri. Diharapkan dengan adanya perubahan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, provinsi kepulauan seperti Kepri bisa mendapat alokasi dana yang seimbang dengan provinsi yang memiliki wilayah daratan yang luas.

"Ke depan kami berharap bisa mendapatkan alokasi dana bagi hasil yang sama dengan daerah provinsi yang daratannya luas dari pusat. Kita tidak minta dikhususkan, tapi itulah kondisi ril yang kita alami di Kepri," kata Sani.

Selain itu, Sani juga mengatakan, kendati dengan dana perimbangan pusat yang masih sangat minim, namun Kepri juga patut berbangga karena pemerintah pusat mengakui bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia dengan tiga tahun berturut-turut menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, ketua rombongan Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz, mengatakan, hendaknya dengan prestasi Kepri dalam pengelolaan keuangan ini bisa dicontoh oleh provinsi lain di Indonesia.

"Kita akui sejauh ini memang perhitungan alokasi anggaran dari pusat untuk daerah masih dihitung berdasarkan luas wilayah daratan saja. Hal ini memang perlu ada pembenahan karena membangun wilayah kelautan itu memang dibutuhkan dana yang lebih besar dibanding memabngun di daratan," kata Harry.


"Namun demikian, kita patut berbangga karena selama tiga tahun berturut-turut Kepri telah meraih prestasi dengan laporan hasil keuangannya di BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Ini prestasi yang membanggakan dan patut dicontoh oleh provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia," ujar Harry lagi.

Menyangkut pembenahan sistim pembagian dana perimbangan dari pusat ke daerah, anggota Komisi XI DPR RI Anwar Sanusi mengaku menyambut baik jika ada rancangan Undang-Undang perlakuan khusus terhadap provinsi kepulauan yang ada di Indonesia. Mengingat, membangun wilayah kepulauan memang dibutuhkan dana yang lebih besar ketimbang membangun wilayah daratan.

"Kami akan menyambut baik jika ada rancangan UU perlakuan khusus terhadap provinsi kelautan yang ada. Karena selama ini memang pembagian dana perimbangan masih mempertimbangkan luas wilayah daratan saja, sehingga provinsi yang notabene wilayah lautnya lebih luas menjadi tidak bisa maksimal menyerap anggaran dari pusat," kata Anwar.           

Editor: Dodo